Jakarta: Kejaksaan Agung terus merampungkan berkas tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kasus segera dibawa ke pengadilan.
"Pinangki hari ini sedang pemberkasan untuk merapikan untuk meyakinkan JPU (jaksa penuntut umum) lagi dalam rangka untuk P-21" kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
Febrie mengungkapkan alat bukti untuk menjerat Pinangki telah lengkap. Namun, tak menutup kemungkinan bukti baru terungkap saat sidang.
"Dari alat bukti tuntas lah ya. Tapi kan kita juga lihat di persidangan. Kalau di persidangan itu muncul fakta baru, kewajiban penyidik untuk tindak lanjut," ujar dia.
Pinangki diduga menerima uang USD500 ribu atau setara Rp7 miliar dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Pemberian uang untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Melalui fatwa itu, Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan MA pada 2009.
Penyidik juga mengusut aliran dana yang diperoleh Pinangki. Pinangki diduga membelanjakan uang dari Djoko Tjandra untuk membeli mobil BMW SUV X5, menyewa apartemen, hingga biaya perawatan.
Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Yakni Djoko Tjandra sebagai pemberi suap kepada Pinangki dan Andi Irfan sebagai perantara suap.
"Rencana Pinangki kita sidangkan, dua (tersangka) penyelesaian pemberkasan," ujar Febrie.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan adik Pinangki, Pungki Primarini, diduga turut menikmati aliran dana tersebut. Penyidik terus mendalami hal ini.
"Penyidik sudah menelusuri uang yang diterima oleh adiknya itu, kemudian dibelanjakan untuk apa sehingga nanti akan terbangun konstruksi hukum bahwa pencucian uangnya dipakai untuk apa, nanti bisa digambarkan di persidangan," beber Hari.
Jakarta: Kejaksaan Agung terus merampungkan berkas tersangka kasus suap
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kasus segera dibawa ke pengadilan.
"Pinangki hari ini sedang pemberkasan untuk merapikan untuk meyakinkan JPU (jaksa penuntut umum) lagi dalam rangka untuk P-21" kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
Febrie mengungkapkan alat bukti untuk menjerat Pinangki telah lengkap. Namun, tak menutup kemungkinan bukti baru terungkap saat sidang.
"Dari alat bukti tuntas lah ya. Tapi kan kita juga lihat di persidangan. Kalau di persidangan itu muncul fakta baru, kewajiban penyidik untuk tindak lanjut," ujar dia.
Pinangki diduga menerima uang USD500 ribu atau setara Rp7 miliar dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali
Djoko Soegiarto Tjandra. Pemberian uang untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Melalui fatwa itu, Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan MA pada 2009.
Penyidik juga mengusut aliran dana yang diperoleh Pinangki. Pinangki diduga membelanjakan uang dari Djoko Tjandra untuk membeli mobil BMW SUV X5, menyewa apartemen, hingga biaya perawatan.