Tangkapan layar pemeriksaan jaksa Pinangki pada 26 Agustus 2020/Medcom.id/Siti.
Tangkapan layar pemeriksaan jaksa Pinangki pada 26 Agustus 2020/Medcom.id/Siti.

Kejagung Bantah Jaksa Pinangki Gunakan Rompi Oranye

Siti Yona Hukmana • 28 Agustus 2020 22:55
Jakarta: Jaksa Pinangki Sirna Malasari terekam kemera pemantau atau CCTV mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah hal itu. 
 
"Enggak (rompi oranye), itu tergantung handphone-nya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020. 
 
Dia menyebut ada perubahan warna rompi mengacu pada gawai yang digunakan menangkap gambar video. Ali tak ingin hal ini menjadi polemik.

"Enggak usah dipersoalkan dong," ujar dia singkat. 
 
Sebelumnya, beredar tangkapan layar jaksa Pinangki mengenakan baju tahanan yang diduga berwarna oranye. Tangkapan layar itu membuat heboh, karena baju tahanan Kejaksaan berwarna merah muda. Sementara baju oranye itu adalah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Baca: Viral Jaksa Pinangki Pakai Rompi Oranye
 
Tangkapan layar itu didapat Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dari seorang sumber. 
 
 

"Barusan saya mendapatkan kiriman foto dari sumber saya, ternyata Pinangki sudah pernah dipakaikan baju tahanan dan dari situ tertulis tanggal 26 (Agustus 2020)," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.
 
Boyamin tak mempermasalahkan warna baju tahanan tersebut. Hanya saja, dia menilai Kejaksaan Agung seperti menutup-nutupi keberadaan jaksa Pinangki. 
 
"Setidaknya permintaan saya itu adalah pengenaan baju tahanan itu ketika ada wartawan atau diinformasikan kepada wartawan bahwa hari ini dilakukan pemeriksaan Pinangki jam sekian. Itu kemudian dilewatkan depan, setelah selesai juga dilewatkan depan, seperti dalam kasus Jiwasraya," ujar Boyamin.
 
Boyamin menyebut, rekamam CCTV itu terabadikan saat jaksa Pinangki dibawa dari tahanan ke ruang penyidikan di Gedung Bundar, Kejagung. Jaksa Pinangki tampak dikawal oleh dua orang jaksa laki-laki dan satu perempuan pada 26 Agustus 2020 pukul 10.53 WIB.
 
 

"Saya meminta Kejaksaan Agung, dalam hal itu Jampidsus, untuk segera memproses ke jaksa penuntut umum (JPU), dinyatakan lengkap P21 dan dibawa ke pengadilan," ungkap Boyamin. 
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan