Tangkapan layar pemeriksaan jaksa Pinangki pada 26 Agustus 2020/Medcom.id/Siti.
Tangkapan layar pemeriksaan jaksa Pinangki pada 26 Agustus 2020/Medcom.id/Siti.

Kejagung Bantah Jaksa Pinangki Gunakan Rompi Oranye

Siti Yona Hukmana • 28 Agustus 2020 22:55

"Saya meminta Kejaksaan Agung, dalam hal itu Jampidsus, untuk segera memproses ke jaksa penuntut umum (JPU), dinyatakan lengkap P21 dan dibawa ke pengadilan," ungkap Boyamin. 
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan