Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Hakim Ceramahi Pejabat Kemendagri Urus PEN Mestinya Tak Dipersulit

Fachri Audhia Hafiez • 30 Juni 2022 18:56

Yuniar diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
 
Ardian dan Laode didakwa menerima suap sebesar Rp2,4 miliar. Uang itu dimaksudkan untuk melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur.
 
Uang suap itu diberikan oleh Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan pengusaha LM Rusdianto Emba. Dalam perkara ini, Laode berperan meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur makin lancar.

Usai diberikan uang suap itu, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada menteri dalam negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kemendagri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.
 
Ardian dan Laode didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan