Jakarta: Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menceramahi Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuniar Dyah Prananingrum. Yuniar dihadirkan sebagai saksi kasus suap persetujuan usulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Yuniar menjelaskan bahwa supaya PEN itu cair dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mendapat pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, Kemendagri punya arahan bahwa tidak boleh bertemu dengan pihak yang mengajukan PEN.
"Ini kan kesannya kalau bisa dipersulit, jangan dipermudah gitu," kata Suparman saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juni 2022.
Suparman menekankan bahwa PEN penting untuk memulihkan perekonomian di daerah akibat pandemi covid-19. Mestinya, Kemendagri sebagai pihak yang melayani kebutuhan daerah tak mempersulit.
"Kalau di pusat tidak dilayani dengan baik, mau ketemuan susah apakah di daerah itu sepenuhnya tidak benar atau seperti virus gitu, enggak bisa ketemu, mestinya kan dilayani," ujar Suparman.
Suparman lalu menanyakan ada atau tidak pembatasan dalam pengajuan dana PEN. Menurut Yuniar, semua daerah bisa mengajukan hanya saja alokasi anggaran untuk itu terbatas.
"Soalnya bisa nantinya sangat subjektif sekali yang jelas apa paremeternya untuk bisa mendapatkan bantuan ini. Karena setiap daerah itu kan berlomba-lomba untuk membangun daerah, mengatasi kesulitan ekonomi, semangatnya bagus mestinya disambut baik," ujar Suparman.
Yuniar diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Ardian dan Laode didakwa menerima suap sebesar Rp2,4 miliar. Uang itu dimaksudkan untuk melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur.
Uang suap itu diberikan oleh Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan pengusaha LM Rusdianto Emba. Dalam perkara ini, Laode berperan meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur makin lancar.
Usai diberikan uang suap itu, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada menteri dalam negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kemendagri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.
Ardian dan Laode didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menceramahi Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) Yuniar Dyah Prananingrum. Yuniar dihadirkan sebagai saksi kasus suap persetujuan usulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 untuk Pemerintah Kabupaten (
Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Yuniar menjelaskan bahwa supaya PEN itu cair dari Kementerian Keuangan (
Kemenkeu) harus mendapat pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, Kemendagri punya arahan bahwa tidak boleh bertemu dengan pihak yang mengajukan PEN.
"Ini kan kesannya kalau bisa dipersulit, jangan dipermudah gitu," kata Suparman saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juni 2022.
Suparman menekankan bahwa PEN penting untuk memulihkan perekonomian di daerah akibat pandemi covid-19. Mestinya, Kemendagri sebagai pihak yang melayani kebutuhan daerah tak mempersulit.
"Kalau di pusat tidak dilayani dengan baik, mau ketemuan susah apakah di daerah itu sepenuhnya tidak benar atau seperti virus gitu, enggak bisa ketemu, mestinya kan dilayani," ujar Suparman.
Suparman lalu menanyakan ada atau tidak pembatasan dalam pengajuan dana PEN. Menurut Yuniar, semua daerah bisa mengajukan hanya saja alokasi anggaran untuk itu terbatas.
"Soalnya bisa nantinya sangat subjektif sekali yang jelas apa paremeternya untuk bisa mendapatkan bantuan ini. Karena setiap daerah itu kan berlomba-lomba untuk membangun daerah, mengatasi kesulitan ekonomi, semangatnya bagus mestinya disambut baik," ujar Suparman.