Jakarta: Direktur Utama PT A periode 2009-2016 Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukumannya dari 20 menjadi 15 tahun penjara. Dia memastikan akan kembali mengambil langkah hukum atas putusan tersebut.
"Pihaknya (Adam Damiri) menyatakan akan tetap memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," ujar kuasa hukum Adam Damiri, Jose Andreawan, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022.
Jose sepakat dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, kata dia, upaya itu harus tepat sasaran.
Tepat sasaran itu dalam pengertian benar-benar yang ditindak dan diberi sanksi adalah pelaku tindak pidana korupsi yang perbuatannya dirumuskan dalam UU Tipikor. Unsur yang dirumuskan dalam UU Tipikor, antara lain perbuatan melawan hukum, merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Berdasarkan fakta persidangan, unsur pasal tersebut tidak ditemukan dalam kasus Adam Damiri," kata dia.
Kuasa hukum Adam Damiri lainnya, Andi Syarifuddin, menjelaskan kasasi dilayangkan karena diduga ada kekeliruan penerapan hukum dalam pertimbangan majelis hakim sebelumnya. Menurut Andi, perbuatan unsur melawan hukum yang dituduhkan kepada Adam Damiri sangat keliru.
"Karena Pak Adam Damiri telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik sebagaimana tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh UUPT dan ADRT Perseroan," jelas dia.
Baca: Kejaksaan Ajukan Kasasi terhadap Putusan Banding Kasus Asabri
Dia menyampaikan Adam Damiri sejatinya tidak paham tentang investasi saham. Sehingga, mendelegasikan wewenangnya kepada direktur investasi yang paham tentang investasi.
"Tindakan Pak Adam Damiri adalah bagian dari prinsip kehati-hatian. Prinsip itu telah sesuai dengan ADRT Perseroan dan Pasal 97 ayat (3) UUPT, sehingga sangat tidak beralasan jika Adam Damiri disebut lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai direktur utama PT ASABRI," ujar dia.
Andi mengatakan tindakan Adam Damiri mendelegasikan wewenangnya kepada direktur investasi telah sesuai dengan UU Administrasi Pemerintah tentang Pendelegasian. UU itu menyebutkan tanggung jawab jabatan dan tanggung gugat beralih kepada delegataris.
"Artinya segala risiko yang timbul akibat pendelegasian itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang menerima pelimpahan wewenang atau delegataris itu," kata dia.
Tak Ada Kerugian Negara
Adam Damiri menyoroti kerugian negara yang timbul saat menjabat direktur utama PT ASABRI. Dia mengeklaim tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat Adam Damiri.
Andi menduga kerugian timbul karena ada metode perhitungan yang keliru dari penyidik. Sehingga, timbul nilai Rp2,7 triliun yang dianggap kerugian keuangan negara di masa Adam Damiri menjabat.
"Padahal saham yang dibeli itu sampai saat ini masih utuh sebagai aset perusahaan dan saham tersebut jika dijual akan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan," beber dia.
Perhitungan tersebut, kata dia, sangat bertentangan dengan hasil hitungan audit BPK yang menyatakan bahwa di masa Adam Damiri menjabat, tidak ada kerugian keuangan negara. Hasil perhitungan BPK tersebut diperkuat beberapa keterangan ahli yang dihadirkan di Pengadilan.
"Begitupun juga second opinion dari salah satu majelis hakim anggota yang berbeda pendapat dengan empat hakim lainnya menyatakan, kerugian negara masih bersifat potensi bukan aktual, kerugian tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti sah dan meyakinkan, artinya kerugian negara tidak memenuhi unsur nyata dan pasti (Pasal 1 angka 22 Perbendaharaan Negara)," tutur dia.
Dia berharap dengan dalih ini, memori kasasi kliennya nanti bisa benar-benar dapat dianalisis majelis hakim. "Harapan kami semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," tegas dia.
Jakarta: Direktur Utama PT A periode 2009-2016 Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukumannya dari 20 menjadi 15 tahun penjara. Dia memastikan akan kembali mengambil
langkah hukum atas putusan tersebut.
"Pihaknya (Adam Damiri) menyatakan akan tetap memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," ujar kuasa hukum Adam Damiri, Jose Andreawan, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022.
Jose sepakat dengan upaya pemerintah dalam
pemberantasan korupsi. Namun, kata dia, upaya itu harus tepat sasaran.
Tepat sasaran itu dalam pengertian benar-benar yang ditindak dan diberi sanksi adalah pelaku tindak pidana korupsi yang perbuatannya dirumuskan dalam UU Tipikor. Unsur yang dirumuskan dalam UU Tipikor, antara lain perbuatan melawan hukum, merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Berdasarkan fakta persidangan, unsur pasal tersebut tidak ditemukan dalam kasus Adam Damiri," kata dia.
Kuasa hukum Adam Damiri lainnya, Andi Syarifuddin, menjelaskan kasasi dilayangkan karena diduga ada kekeliruan penerapan hukum dalam pertimbangan majelis hakim sebelumnya. Menurut Andi, perbuatan unsur melawan hukum yang dituduhkan kepada Adam Damiri sangat keliru.
"Karena Pak Adam Damiri telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik sebagaimana tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh UUPT dan ADRT Perseroan," jelas dia.
Baca:
Kejaksaan Ajukan Kasasi terhadap Putusan Banding Kasus Asabri
Dia menyampaikan Adam Damiri sejatinya tidak paham tentang investasi saham. Sehingga, mendelegasikan wewenangnya kepada direktur investasi yang paham tentang investasi.
"Tindakan Pak Adam Damiri adalah bagian dari prinsip kehati-hatian. Prinsip itu telah sesuai dengan ADRT Perseroan dan Pasal 97 ayat (3) UUPT, sehingga sangat tidak beralasan jika Adam Damiri disebut lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai direktur utama PT ASABRI," ujar dia.