"Saya berharap GP Ansor melakukan penekanan-penekanan keadilan dan justru mendukung pengadilan untuk menegakan hukum dan kebenaran membuka (kasus) ini seterang-terangnya," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 24 April 2022.
Kehadiran GP Ansor, kata Boyamin, sejatinya dapat mendorong penegak hukum membuka seterang-terangnya pihak-pihak terkait dan terlibat dalam kasus tersebut. Rencana aksi termaktub dalam surat pemberitahuan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Kalimantan Selatan dengan nomor 053/PW-XI/SR-01/IV/2022. Surat ditujukan kepada Kepala Polda Kalimantan Selatan Up. Direktur Intelkam.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mendorong penegak hukum membuka seterang-terangnya siapa diduga terkait dan terlibat (kasus suap izin) untuk mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Boyamin.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua GP Ansor Kalsel Teddy Suryana dan Sekertaris Irfan Maulana itu disebutkan aksi solidaritas akan dilakukan pukul 08:00 WIB, Senin, 25 April 2022. Dalam surat tertanggal 23 April 2022 ini disebutkan akan ada 1.000 kader Ansor dan Banser ikut aksi tersebut.
Boyamin tidak mempermasalahkan aksi solidaritas kepada Mardani selama sesuai aturan dan tertib. Namun, Boyamin mengingatkan jika Ketua Umum BPP HIPMI itu hanya dipanggil sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
"Kalau mereka solidaritas kepada Mardani ya monggo saja. Tapi, Mardani itu sebatas diperiksa sebagai saksi jadi tidak ada kriminalisasi dan lain sebagainya seperti yang dinarasikan pihak pendukung Mardani, karena apan pun proess ini sebagai penegakan hukum dan semestinya dari awal Mardani harusnya datang ke pengadilan bukan terkesan menghindar bahkan ke luar negeri," tegas Boyamin.
Baca: Hipmi Minta Komisi Yudisial Pantau Persidangan Mardani Maming
Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin memutuskan memanggil ulang secara paksa Mardani dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hakim menilai keterangan Mardani dibutuhkan untuk membuat terang perkara suap suap izin usaha pertambangan tersebut.