Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Diminta Tak Segan Panggil Paksa Mardani Maming Jika Terus Mangkir

Candra Yuri Nuralam • 18 Juli 2022 07:55
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas dalam memanggil Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming. Lembaga Antikorupsi itu diminta tidak segan melakukan pemanggilan paksa jika Maming terus mangkir.
 
"Kalau dalam konteks ini dipanggil dua kali tidak datang ya KPK tetap bisa melakukan upaya paksa meskipun statusnya saksi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin, 18 Juli 2022.
 
Maming mangkir dari panggilan KPK dengan dalih ada praperadilan yang harus dijalani. Boyamin menyebut praperadilan bukan alasan yang sah untuk menunda panggilan penyidik.

"Tidak ada alasan penundaan kecuali sakit, atau alasan-alasan lain yang dianggap cukup misalnya karena misalnya karena sedang kegiatan sosial, misalnya ada yang meninggal dunia atau apa," ujar Boyamin.
 
Atas dasar itulah alasan ketidakhadiran Maming seharusnya tidak dianulir oleh KPK. Lembaga Antikorupsi diminta segera memberikan surat panggilan kedua untuk Maming.

Baca: KPK Sesalkan Mardani Maming Mangkir karena Alasan Praperadilan


Jika mangkir lagi, KPK diminta tegas. Lembaga Antikorupsi harus menyeret Maming untuk meminta keterangannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu.
 
"Karena saksi yang tidak hadir dipanggil dua kali secara patut ya diterbitkan surat perintah membawa untuk didengarkan keterangannya ke kantor KPK," tutur Boyamin.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan