Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas dalam memanggil Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming. Lembaga Antikorupsi itu diminta tidak segan melakukan pemanggilan paksa jika Maming terus mangkir.
"Kalau dalam konteks ini dipanggil dua kali tidak datang ya KPK tetap bisa melakukan upaya paksa meskipun statusnya saksi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin, 18 Juli 2022.
Maming mangkir dari panggilan KPK dengan dalih ada praperadilan yang harus dijalani. Boyamin menyebut praperadilan bukan alasan yang sah untuk menunda panggilan penyidik.
"Tidak ada alasan penundaan kecuali sakit, atau alasan-alasan lain yang dianggap cukup misalnya karena misalnya karena sedang kegiatan sosial, misalnya ada yang meninggal dunia atau apa," ujar Boyamin.
Atas dasar itulah alasan ketidakhadiran Maming seharusnya tidak dianulir oleh KPK. Lembaga Antikorupsi diminta segera memberikan surat panggilan kedua untuk Maming.
Jika mangkir lagi, KPK diminta tegas. Lembaga Antikorupsi harus menyeret Maming untuk meminta keterangannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu.
"Karena saksi yang tidak hadir dipanggil dua kali secara patut ya diterbitkan surat perintah membawa untuk didengarkan keterangannya ke kantor KPK," tutur Boyamin.
Maming diminta patuh dengan hukum jika tidak mau dipanggil paksa. Boyamin berharap dia datang dalam panggilan keduanya.
"Jadi, ya tidak ada alasan karena praperadilan. Justru kewajiban warga negara untuk patuh hukum kalau dipanggil ya datang," ucap Boyamin.
Kubu Maming meminta KPK menghormati proses praperadilan. Lembaga Antirasuah itu diminta tidak sembarangan melakukan panggilan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Kami telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung, dan karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kuasa Hukum Mardani, Denny Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.
Denny mengatakan kliennya kini tengah mencoba mengambil opsi hukum untuk memprotes penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Lembaga Antikorupsi diharap memberikan waktu kepada Mardani untuk fokus dalam praperadulan itu.
Kuasa Hukum Mardani lainnya, Bambang Widjojanto mengeklaim kliennya dikriminalisasi. Karena itu, Mardani ingin fokus dalam praperadilan untuk membuktikan tudingan kriminalisasi itu.
"Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakkan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," ujar Bambang.
Jakarta: Masyarakat
Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tegas dalam memanggil Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Mardani Maming. Lembaga Antikorupsi itu diminta tidak segan melakukan pemanggilan paksa jika Maming terus mangkir.
"Kalau dalam konteks ini dipanggil dua kali tidak datang ya KPK tetap bisa melakukan upaya paksa meskipun statusnya saksi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada
Medcom.id, Senin, 18 Juli 2022.
Maming mangkir dari panggilan KPK dengan dalih ada praperadilan yang harus dijalani. Boyamin menyebut praperadilan bukan alasan yang sah untuk menunda panggilan penyidik.
"Tidak ada alasan penundaan kecuali sakit, atau alasan-alasan lain yang dianggap cukup misalnya karena misalnya karena sedang kegiatan sosial, misalnya ada yang meninggal dunia atau apa," ujar Boyamin.
Atas dasar itulah alasan ketidakhadiran Maming seharusnya tidak dianulir oleh KPK. Lembaga Antikorupsi diminta segera memberikan surat panggilan kedua untuk Maming.
Jika mangkir lagi, KPK diminta tegas. Lembaga Antikorupsi harus menyeret Maming untuk meminta keterangannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu.
"Karena saksi yang tidak hadir dipanggil dua kali secara patut ya diterbitkan surat perintah membawa untuk didengarkan keterangannya ke kantor KPK," tutur Boyamin.