Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Diminta Tak Segan Panggil Paksa Mardani Maming Jika Terus Mangkir

Candra Yuri Nuralam • 18 Juli 2022 07:55
Maming diminta patuh dengan hukum jika tidak mau dipanggil paksa. Boyamin berharap dia datang dalam panggilan keduanya.
 
"Jadi, ya tidak ada alasan karena praperadilan. Justru kewajiban warga negara untuk patuh hukum kalau dipanggil ya datang," ucap Boyamin.
 
Kubu Maming meminta KPK menghormati proses praperadilan. Lembaga Antirasuah itu diminta tidak sembarangan melakukan panggilan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Kami telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung, dan karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kuasa Hukum Mardani, Denny Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.
 
Denny mengatakan kliennya kini tengah mencoba mengambil opsi hukum untuk memprotes penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Lembaga Antikorupsi diharap memberikan waktu kepada Mardani untuk fokus dalam praperadulan itu.
 
Kuasa Hukum Mardani lainnya, Bambang Widjojanto mengeklaim kliennya dikriminalisasi. Karena itu, Mardani ingin fokus dalam praperadilan untuk membuktikan tudingan kriminalisasi itu.
 
"Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakkan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," ujar Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan