Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

KPK Periksa Sekretaris Ditjen Hubla

Damar Iradat • 02 Oktober 2017 11:40
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Dwi Budi Sutrisno. Dia diperiksa terkait kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK (Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, 2 Oktober 2017.
 
Baca: : Merujuk Suap di Kemenhub, KPK Ingatkan Pejabat soal Gratifikasi
 
Adiputra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Dirjen nonaktif Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono. Keduanya ditangkap tangan KPK pada Rabu 23 Agustus 2017.
 
Suap diberikan terkait perizinan sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla. Salah satunya pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
 
Penyidik menyita duit Rp20,074 miliar yang terdiri dari tujuh mata uang. Selain uang, KPK juga menyita 50 barang, di antaranya keris, jam dan cincin batu akik.

Baca:  KPK Geledah Empat Lokasi terkait Suap Dirjen Hubla
 
Tonny selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara Adiputra selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan