Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto

Merujuk Suap di Kemenhub, KPK Ingatkan Pejabat soal Gratifikasi

Surya Perkasa • 26 Agustus 2017 14:41
medcom.id, Jakarta: Besarnya nilai suap yang diduga diterima Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono, membuat KPK mewanti-wanti para pejabat. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan kembali para pejabat agar melaporkan gratifikasi yang mereka terima.
 
"Perlu kami ingatkan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara dan PNS untuk membiasakan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama," kata Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Sabtu 26 Agustus 2017.
 
Sikap menolak gratifikasi, kata dia, akan menghindarkan para pejabat dari jerat hukum di kemudian hari. Febri juga mengingatkan, jika dalam kondisi tertentu tak dapat menolak, seorang pejabat bisa melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja. "Sesuai aturan di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK."

Dengan begitu, seorang pejabat akan terhindar dari jerat Pasal 12B UU Tipikor, yakni hukuman seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Penghapusan hukuman dijelaskan di Pasal 12C UU Tipikor.
 
Febri menjelaskan pelaporan dapat dilakukan dengan cara datang lansung ke KPK atau melalui email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau melalui mekanisme pelaporan Gratifikasi Online di www.gol.kpk.go.id.
 
KPK juga bekerja sama dengan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang dibentuk sebagai mitra KPK di inspektorat/unit pengawasan internal atau kepatuhan masing-masing kementerian/ lembaga.
 
"Jadi, laporan bisa disampaikan ke UPG setempat. Selanjutnya UPG yang akan berkoordinasi dengan KPK. Ini sebagai upaya kita memperkuat pencegahan korupsi dengan penguatan inspektorat," kata Febri.
 
Baca: KPK Geledah Empat Lokasi terkait Suap Dirjen Hubla
 
Pada Jumat 25 Agustus, penyidik KPK menemukan 5 keris, 1 tombak, lebih dari 5 jam tangan, dan lebih dari 20 cincin serta batu akik dengan ikanan emas kuning dan putih di Mess Perwira Ditjen Hubla, Gunung Sahari, Jakarta. Total KPK menyita 50 item barang dari mess Tonny itu.
 
Barang-barang itu disita karena diduga merupakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan tersangka. Selanjutnya, barang bukti ini akan dinilai untuk kemudian dilelang.
 
Sebelumnya, KPK telah menemukan duit dalam berbagai mata yang di dalam 33 tas. Jumlahnya lebih dari Rp18 miliar. Temuan duit itu seiring operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan