Jakarta: Menteri Agama Fachrul Razi diminta memperjelas skema bantuan pada jemaah korban penipuan First Travel. Fachrul diharap serius merealisasikan janji memberangkatkan umrah para korban.
“Bila Menag benar-benar serius, ada hal-hal yang harus diperjelas lebih jauh. Misalnya apa landasan hukumnya, bagaimana mekanisme pendaftaran, pemberangkatan dan verifikasi jemaah,” kata Mustolih Siradj, kuasa hukum korban First Travel saat dihubungi Medcom.id, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.
Fachrul juga diminta menunjuk penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau travel sebagai pihak yang memberangkatkan para korban. Terpenting, memperjelas sumber dana, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pemberangkatan tersebut.
“Dan pemulangan (dari) tanah Makkah, apakah kebijakan ini murni inisiatif Menag atau juga diketahui oleh Presiden,” ujar dia.
Mustolih menyambut baik sikap Fachrul. Namun, dia menegaskan kejelasan skema bantuan pada para korban penting.
“Pernyataan Menag sebagai pejabat publik dan pejabat negara patut diperjelas sejauh mana komitmen itu akan benar-benar akan diwujudkan atau hanya sebatas wacana mencari simpati publik lalu yang nantinya akan menghilang begitu saja,” kata dia.
Menteri Agama Fachrul Razi berjanji membantu memberangkatkan jemaah umrah First Travel. Jemaah diminta menyiapkan dana tambahan.
Misalnya, jemaah sudah membayar Rp12 juta, kementerian bakal meminta jemaah menambah Rp8 juta. Sebab, biaya umrah paling sedikit Rp20 juta.
'Kemudian akan kami coba susupkan ke beberapa travel yang selama ini dalam tanda petik sudah punya keuntungan agak banyak selama menjalankan haji,' ujar Fachrul, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 29 November 2019.
Jakarta: Menteri Agama Fachrul Razi diminta memperjelas skema bantuan pada jemaah korban penipuan First Travel. Fachrul diharap serius merealisasikan janji
memberangkatkan umrah para korban.
“Bila Menag benar-benar serius, ada hal-hal yang harus diperjelas lebih jauh. Misalnya apa landasan hukumnya, bagaimana mekanisme pendaftaran, pemberangkatan dan verifikasi jemaah,” kata Mustolih Siradj, kuasa hukum korban First Travel saat dihubungi
Medcom.id, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.
Fachrul juga diminta menunjuk penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau travel sebagai pihak yang memberangkatkan para korban. Terpenting, memperjelas sumber dana, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pemberangkatan tersebut.
“Dan pemulangan (dari) tanah Makkah, apakah kebijakan ini murni inisiatif Menag atau juga diketahui oleh Presiden,” ujar dia.
Mustolih menyambut baik sikap Fachrul. Namun, dia menegaskan kejelasan skema bantuan pada para korban penting.
“Pernyataan Menag sebagai pejabat publik dan pejabat negara patut diperjelas sejauh mana
komitmen itu akan benar-benar akan diwujudkan atau hanya sebatas wacana mencari simpati publik lalu yang nantinya akan menghilang begitu saja,” kata dia.
Menteri Agama Fachrul Razi berjanji membantu memberangkatkan jemaah umrah First Travel. Jemaah diminta menyiapkan dana tambahan.
Misalnya, jemaah sudah membayar Rp12 juta, kementerian bakal meminta jemaah menambah Rp8 juta. Sebab, biaya umrah paling sedikit Rp20 juta.
'Kemudian akan kami coba susupkan ke beberapa travel yang selama ini dalam tanda petik sudah punya keuntungan agak banyak selama menjalankan haji,' ujar Fachrul, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 29 November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)