Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa tim khusus bentukan Polri tak bisa menemukan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan. Apalagi, hasil pengusutan tim khusus tidak signifikan.
"Kalau kita dengar dari konferensi pers kemarin ternyata tidak ditemukan maka wajar KPK kecewa dengan hasil yang disampaikan kemarin," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.
Lembaga Antirasuah belum menerima informasi detail hasil pengusutan kerja tim khusus. KPK bahkan tak menerima informasi jika tim itu bakal melaporkan hasil kerjanya ke KPK atau tidak.
"Sampai saat ini belum diterima dan dari yang disampaikan ke publik itu memang kami pandang belum ada titik terang sehingga wajar kami kecewa," ujarnya. \
Baca: Hasil TPF Kasus Novel Belum Memuaskan
Tak hanya itu, kata Febri, KPK semakin kecewa dengan pernyataan Polri yang menyebut penyiraman air keras terjadi karena ada perbuatan penyalahgunaan wewenang berlebih dari Novel atau exesive use of power. Terlebih, Polri tak menjelaskan dalil dugaan itu ke publik.
"Nah pertanyaannya dari mana tim pencari fakta tahu persepsi dari pelaku apakah TPF sudah memeriksa terhadap pelaku sehingga mengambil kesimpulan itu atau itu hanya diambil sebagai kesimpulan yang dasarnya kita tidak tahu. Ini tidak terjelaskan kepada publik," ucap dia.
Baca: Polisi: Isu Kewenangan Berlebihan Novel Hasil Analisis TPF
Febri menegaskan semua perkara yang ditangani KPK berdasarkan bukti cukup dan sesuai Undang-Undang yang berlaku. KPK dipastikannya tidak pernah melakukan perbuatan di luar kewenangan.
"Semuanya sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada istilah exesive use of power yang dilakukan dalam proses itu, jadi kami pastikan semuanya berjalan sesuai hukum acara," pungkasnya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa tim khusus bentukan Polri tak bisa menemukan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan. Apalagi, hasil pengusutan tim khusus tidak signifikan.
"Kalau kita dengar dari konferensi pers kemarin ternyata tidak ditemukan maka wajar KPK kecewa dengan hasil yang disampaikan kemarin," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.
Lembaga Antirasuah belum menerima informasi detail hasil pengusutan kerja tim khusus. KPK bahkan tak menerima informasi jika tim itu bakal melaporkan hasil kerjanya ke KPK atau tidak.
"Sampai saat ini belum diterima dan dari yang disampaikan ke publik itu memang kami pandang belum ada titik terang sehingga wajar kami kecewa," ujarnya. \
Baca:
Hasil TPF Kasus Novel Belum Memuaskan
Tak hanya itu, kata Febri, KPK semakin kecewa dengan pernyataan Polri yang menyebut penyiraman air keras terjadi karena ada perbuatan penyalahgunaan wewenang berlebih dari Novel atau
exesive use of power. Terlebih, Polri tak menjelaskan dalil dugaan itu ke publik.
"Nah pertanyaannya dari mana tim pencari fakta tahu persepsi dari pelaku apakah TPF sudah memeriksa terhadap pelaku sehingga mengambil kesimpulan itu atau itu hanya diambil sebagai kesimpulan yang dasarnya kita tidak tahu. Ini tidak terjelaskan kepada publik," ucap dia.
Baca:
Polisi: Isu Kewenangan Berlebihan Novel Hasil Analisis TPF
Febri menegaskan semua perkara yang ditangani KPK berdasarkan bukti cukup dan sesuai Undang-Undang yang berlaku. KPK dipastikannya tidak pernah melakukan perbuatan di luar kewenangan.
"Semuanya sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada istilah exesive use of power yang dilakukan dalam proses itu, jadi kami pastikan semuanya berjalan sesuai hukum acara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)