Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007-2017. Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2020.
Budiman menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini. Dua tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani segera disidang.
Budiman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Maret 2020, namun baru diungkap jelang penahanan. Budi ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Sejak 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di rumah tahanan (rutan) cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ujar Karyoto.
Budiman disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kasus ini bermula pada akhir 2007 saat rapat dewan direksi PT DI membahas dan menyetujui penggunaan mitra penjualan. Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus untuk customer/end user.
Penandatanganan sebanyak 52 kontrak fiktif mitra selama periode 2008-2016. Kontrak hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.
Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan fiktif digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI. Bahkan pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.
Baca: KPK Korek Kerja Sama Mitra PT Dirgantara Indonesia
Budiman Saleh menerima kuasa dari Direktur Utama PT DI Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Selain itu, tersangka memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan.
"Meskipun tersangka mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran," ujar Karyoto.
Sepanjang 2007 hingga 2010 Budiman tercatat menempati posisi Direktur Aerostructure PT DI. Kemudian Direktur Aircraft Integration PT DI pada 2010-2012 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI pada 2012-2017.
Perbuatan itu membuat kerugian keuangan negara pada PT DI senilai Rp202.196.497.761,42 dan US$8.650.945,27. Sementara itu, Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686 juta.
"Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 Milyar (dengan asumsi kurs 1 US$ adalah Rp14.600)," kata Karyoto.
Dalam perkara ini KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang. Kemudian telah melakukan penyitaan uang serta properti dengan nilai sebesar Rp40 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT
Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007-2017. Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2020.
Budiman menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini. Dua tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani segera disidang.
Budiman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Maret 2020, namun baru diungkap jelang penahanan. Budi ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Sejak 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di rumah tahanan (rutan) cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ujar Karyoto.
Budiman disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kasus ini bermula pada akhir 2007 saat rapat dewan direksi PT DI membahas dan menyetujui penggunaan mitra penjualan. Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus untuk
customer/end user.
Penandatanganan sebanyak 52 kontrak fiktif mitra selama periode 2008-2016. Kontrak hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada
customer/end user.