Jakarta: Terdakwa korporasi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul, Jakarta Timur, PT Adonara Propertindo divonis bersalah merugikan keuangan negara. Majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta.
Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Duduk sebagai terdakwa. Tommy mewakili perusahaan tersebut di pengadilan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo yang diwakili Tommy Adrian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Februari 2022.
PT Adonara Propertindo harus memenuhi denda tersebut satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Perusahaan itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun.
Baca: Kadis DPMPTSP Kota Tangsel Diperiksa soal Perizinan Lahan Proyek SMKN 7
Majelis hakim menilai PT Adonara Propertindo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perusahaan tersebut terbukti merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar terkait pengadaan lahan di Munjul.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan.
PT Adonara Propertindo merupakan korporasi yang menyediakan lahan untuk dijual ke PPSJ. Lahan itu digunakan untuk pembangunan hunian DP Rp0.
Baca: Notaris Yurisca Lady Tak Kunjung Kembalikan Uang Kasus Tanah Munjul
Namun, proses penjualan lahan tersebut ditemukan masalah. Yakni, terkait dengan pembayaran kepemilikan lahan hingga zonasi di Munjul.
PT Adonara Propertindo terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa dan PT Adonara Propertindo belum menyatakan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.
Jakarta: Terdakwa korporasi kasus dugaan korupsi
pengadaan lahan untuk hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul, Jakarta Timur, PT Adonara Propertindo divonis bersalah merugikan keuangan negara. Majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta.
Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Duduk sebagai terdakwa. Tommy mewakili perusahaan tersebut di pengadilan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo yang diwakili Tommy Adrian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Februari 2022.
PT Adonara Propertindo harus memenuhi denda tersebut satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Perusahaan itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun.
Baca:
Kadis DPMPTSP Kota Tangsel Diperiksa soal Perizinan Lahan Proyek SMKN 7
Majelis hakim menilai PT Adonara Propertindo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perusahaan tersebut terbukti merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar terkait pengadaan lahan di Munjul.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan.
PT Adonara Propertindo merupakan korporasi yang menyediakan lahan untuk dijual ke PPSJ. Lahan itu digunakan untuk pembangunan hunian DP Rp0.
Baca:
Notaris Yurisca Lady Tak Kunjung Kembalikan Uang Kasus Tanah Munjul
Namun, proses penjualan lahan tersebut ditemukan masalah. Yakni, terkait dengan pembayaran kepemilikan lahan hingga zonasi di Munjul.
PT Adonara Propertindo terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa dan PT Adonara Propertindo belum menyatakan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)