medcom.id, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak akan menahan pengguna narkoba yang secara suka rela melapor melalui program Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Pelapor cukup membuktikan assessment dari dokter jika dia pengguna.
"Kalau mereka datang secara sukarela mereka tidak ditangkap. Itu namanya voulentary rehabilitation," kata Humas BNN, AKBP Sulistyandriatmoko kepada Metrotvnews.com, Selasa 1 Agustus 2017.
Baca: Polri Ajak Masyarakat Lebih Peduli Bahaya Narkoba
Sulis mengatakan, proses hukum hanya dilakukan jika mereka tertangkap tangan sebagai pengguna atau pengedar. Pengedar dan pengguna tidak bisa lepas dari jerat hukum meski mereka telah melapor IPWL.
"Kalau mereka datang sukarela, itu sah-sah saja. Jadi batasannya sepanjang mereka tidak ditangkap tidak ada proses (hukum)," kata Sulis.
Sulis menjelaskan, mereka yang melapor ke IPWL akan dibantu proses rehabilitasi ke instansi milik pemerintah dan BNN tanpa ditahan dan tidak diproses hukum. Sepanjang mereka benar-benar ingin berhenti dan sesuai kadar candu narkotikanya.
Namun, proses hukum akan ditegakkan jika ditemukan barang bukti. Dengan batasan barang bukti yang telah diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Apakah akan direhabilitasi atau diproses hukum.
Baca: Sesjen MPR RI Ingatkan Bahaya Narkoba
"Contoh, sabu tidak lebih 1 gram, ekstasi 8 butir, ganja tidak lebih 5 gram. Orang-orang yang seperti itu berhak mendapat layanan rehabilitasi sambil menunggu proses hukum," jelasnya.
Sementara untuk barang bukti lebih dari ketentuan, BNN tegas langsung melakukan penindakan hukum. Sementara rehabilitasi dilakukan di dalam Lapas.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Rb1lEaAN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak akan menahan pengguna narkoba yang secara suka rela melapor melalui program Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Pelapor cukup membuktikan assessment dari dokter jika dia pengguna.
"Kalau mereka datang secara sukarela mereka tidak ditangkap. Itu namanya
voulentary rehabilitation," kata Humas BNN, AKBP Sulistyandriatmoko kepada
Metrotvnews.com, Selasa 1 Agustus 2017.
Baca:
Polri Ajak Masyarakat Lebih Peduli Bahaya Narkoba
Sulis mengatakan, proses hukum hanya dilakukan jika mereka tertangkap tangan sebagai pengguna atau pengedar. Pengedar dan pengguna tidak bisa lepas dari jerat hukum meski mereka telah melapor IPWL.
"Kalau mereka datang sukarela, itu sah-sah saja. Jadi batasannya sepanjang mereka tidak ditangkap tidak ada proses (hukum)," kata Sulis.
Sulis menjelaskan, mereka yang melapor ke IPWL akan dibantu proses rehabilitasi ke instansi milik pemerintah dan BNN tanpa ditahan dan tidak diproses hukum. Sepanjang mereka benar-benar ingin berhenti dan sesuai kadar candu narkotikanya.
Namun, proses hukum akan ditegakkan jika ditemukan barang bukti. Dengan batasan barang bukti yang telah diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Apakah akan direhabilitasi atau diproses hukum.
Baca:
Sesjen MPR RI Ingatkan Bahaya Narkoba
"Contoh, sabu tidak lebih 1 gram, ekstasi 8 butir, ganja tidak lebih 5 gram. Orang-orang yang seperti itu berhak mendapat layanan rehabilitasi sambil menunggu proses hukum," jelasnya.
Sementara untuk barang bukti lebih dari ketentuan, BNN tegas langsung melakukan penindakan hukum. Sementara rehabilitasi dilakukan di dalam Lapas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)