Jakarta: Kejaksaan Agung mengembalikan lima berkas perkara kasus mafia bola. Jaksa menilai masih ada kekurangan.
"Setelah dicek ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ternyata masih ada kekurangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mukri saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 28 Februari 2019.
Dia mengatakan berkas perkara itu sudah dikembalikan ke penyidik. Pengembalian guna melengkapi data dalam berkas.
“Sudah dikembalikan ke penyidik untuk kembali melengkapi berkas tersebut,” kata Mukri.
Dia mengatakan berkas dikembalikan pekan lalu. Berkas dikembalikan karena masih ada kekurangan yang bersifat formil maupun materil.
Lima berkas perkara yang dikembalikan itu milik enam tersangka berinisial P, AYA, DI, NS, ML, dan TLE. Enam tersangka itu diduga melakukan pengaturan skor pada pertandingan Liga Indonesia.
(Baca juga: Mendapat Teror, Pelapor Kasus Pengaturan Skor PSSI Bakal Lapor LPSK)
P dan AYA dijadikan satu berkas perkara dengan sangkaan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka DI disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980, tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka NS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka TLE disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Baca juga: Satgas Anti-Mafia Bola Terima Surat Rekomendasi PPATK)
Jakarta: Kejaksaan Agung mengembalikan lima berkas perkara kasus mafia bola. Jaksa menilai masih ada kekurangan.
"Setelah dicek ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ternyata masih ada kekurangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mukri saat dihubungi
Medcom.id, Kamis, 28 Februari 2019.
Dia mengatakan berkas perkara itu sudah dikembalikan ke penyidik. Pengembalian guna melengkapi data dalam berkas.
“Sudah dikembalikan ke penyidik untuk kembali melengkapi berkas tersebut,” kata Mukri.
Dia mengatakan berkas dikembalikan pekan lalu. Berkas dikembalikan karena masih ada kekurangan yang bersifat formil maupun materil.
Lima berkas perkara yang dikembalikan itu milik enam tersangka berinisial P, AYA, DI, NS, ML, dan TLE. Enam tersangka itu diduga melakukan pengaturan skor pada pertandingan Liga Indonesia.
(Baca juga:
Mendapat Teror, Pelapor Kasus Pengaturan Skor PSSI Bakal Lapor LPSK)
P dan AYA dijadikan satu berkas perkara dengan sangkaan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka DI disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980, tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka NS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka TLE disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Baca juga:
Satgas Anti-Mafia Bola Terima Surat Rekomendasi PPATK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)