Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Satgas Anti-Mafia Bola Terima Surat Rekomendasi PPATK

Kautsar Widya Prabowo • 26 Februari 2019 16:18
Jakarta: Tim Satuan Tugas Anti-Mafia Sepak Bola telah menerima surat analisis keuangan milik Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Joko Driyono (Jokdri), dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK). Surat tersebut menjadi bahan pertimbangan Satgas.
 
"Tentunya ini menjadi bahan penyidik akan dievaluasi seperti apa surat dari PPTAK tersebut, menjadi bagian untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Sepak Bola Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Februari 2019.
 
Kendati demikian, Agro belum dapat membeberkan secara detail surat rekomendasi yang diterima pada hari ini. Lantaran masih dalam pemeriksaan penyidikan. "(Detailnya) nanti di sidang pengadilan," imbuhnya.

Baca: Sebelum Penetapan Jokdri Sebagai Tersangka, Wakil Ketua Satgas Sudah Berikan Isyarat
 
Sebelumnya, PPATK mendalami aliran dana yang dimiliki Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri). Penelusuran aliran dana guna mencari ada tidaknya transaksi keuangan mencurigakan.
 
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin menjelaskan pemeriksan keuangan Jokdri terus dilakukan sejak kasus bergulir. PPATK mengantongi database atau kumpulan data dari aliran dana Jokdri. "Tidak cuma database-nya, kami lengkapi juga dengan pemantauan transaksi-transaksi yang bersangkutan," ujarnya di Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
 
Lembaga independen tersebut memastikan pemeriksan aliran Jokdri tanpa kendala. Database yang dimilikinya telah mencakup aliran dana yang bersifat nontunai dan tunai.
 
Jokdri bisa dijerat Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bila rekomendasi PPATK menyatakan ada aliran dana yang mencurigakan, terutama yang bersumber dari pengaturan skor. Temuan ini akan menjadi bahan penyidikan tambahan bagi polisi.
 
Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka pengrusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor pertandingan. Polisi juga mengendus adanya indikasi suap terhadap Jokdri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan