Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.

Gubernur Aceh Batal Jalani Pemeriksaan

Juven Martua Sitompul • 17 Oktober 2018 20:13
Jakarta: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irwandi sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
 
"Pemeriksaan IY sebagai tersangka hari ini tidak jadi dilakukan karena IY mengeluh sakit," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018.
 
Febri juga sempat menyinggung sidang gugatan praperadilan Irwandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurutnya, KPK telah menjawab semua gugatan Irwandi atas statusnya sebagai tersangka.

Pada sidang berikutnya, kata Febri, KPK bakal menggelontorkan bukti-bukti adanya praktik rasuah dalam penggunaan DOKA. Hal ini untuk mendukung atau memperkuat bukti atau informasi yang dikantongi penyidik.
 
"KPK akan membuka satu persatu bukti yang mendukung jawaban KPK tadi," pungkasnya.
 
Baca juga: Gubernur Nonaktif Aceh jadi Tersangka Gratifikasi
 
Irwandi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Pert‎ama, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penggunaan DOKA.
 
Dia diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
 
Baca juga: Saksi Mengakui Mengambil Uang dari Bupati Ahmadi
 
Pada kasus kedua‎, Irwandi diduga menerima gratifikasi bersama orang kepercayaannya Izil Azhar sebesar Rp32 Miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
 
Atas kasus suap DOKA, Irwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan terkait kasus gratifikasi, Irwandi dan Izil disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan‎ UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan