Jakarta: Teuku Fadhilatul Amri, orang kepercayaan Teuku Saiful Bahri, pernah mengambil sejumlah uang dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi. Uang itu diduga untuk diberikan kepada Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
Hal itu diungkap Amri saat bersaksi untuk Ahmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018. Awalnya, ia dikonfirmasi soal uang Rp500 juta yang diambil dari Muyassir, ajudan Ahmadi.
"Saya yang ngambil ke Muyasir, lalu disuruh transfer oleh Saiful. Ngambil Rp500 juta dari Muyassir. Lalu saya serahkan ke Saiful. Saya ngambil sendiri," ujar Amri.
Baca: Bupati Bener Meriah Didakwa Menyuap Gubernur Aceh
Jaksa lantas mengonfirmasi uang yang ditransfer Saiful. Amri mengaku tak mengetahui uang itu berasal dan ditransfer ke mana oleh Saiful.
Ia tak banyak tanya ihwal perintah Saiful. Amri hanya mengetahui Saiful merupakan anggota Tim Sukses Irwandi pada Pilgub Aceh.
"Enggak tahu, pokoknya saya di suruh Pak Saiful. Saya pernah nanya ke Pak Saiful, Pak Saiful bilang jangan banyak nannya," beber dia.
Amri juga sempat mengambil uang Rp430 juta dan Rp120 juta dari Muyassir. Keterangaan Amri ini menguatkan kesaksian Muyassir beberapa waktu lalu.
Pada persidangan sebelumnya, Muyassir mengaku tiga kali menyerahkan uang kepada Amri. Pertama, pada 7 Juni Rp120 juta, 9 Juli Rp430 juta, dan 3 Juli Rp500 juta. Uang itu didapat dari orang kepercayaan Ahmadi, Dailami.
Baca: KPK Tolak Pengembalian Uang Gubernur Aceh
Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi sebelumnya didakwa menyuap Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Rp1.050.000.000. Suap diberikan secara bertahap.
Uang tersebut diberikan Ahmadi agar Irwandi mengarahkan Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan kepada kontraktor atau rekanan yang diusulkan Ahmadi. Rekanan dari Kabupaten Bener Meriah yang diusulkan Ahmadi dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jakarta: Teuku Fadhilatul Amri, orang kepercayaan Teuku Saiful Bahri, pernah mengambil sejumlah uang dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi. Uang itu diduga untuk diberikan kepada Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
Hal itu diungkap Amri saat bersaksi untuk Ahmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018. Awalnya, ia dikonfirmasi soal uang Rp500 juta yang diambil dari Muyassir, ajudan Ahmadi.
"Saya yang ngambil ke Muyasir, lalu disuruh transfer oleh Saiful. Ngambil Rp500 juta dari Muyassir. Lalu saya serahkan ke Saiful. Saya ngambil sendiri," ujar Amri.
Baca: Bupati Bener Meriah Didakwa Menyuap Gubernur Aceh
Jaksa lantas mengonfirmasi uang yang ditransfer Saiful. Amri mengaku tak mengetahui uang itu berasal dan ditransfer ke mana oleh Saiful.
Ia tak banyak tanya ihwal perintah Saiful. Amri hanya mengetahui Saiful merupakan anggota Tim Sukses Irwandi pada Pilgub Aceh.
"Enggak tahu, pokoknya saya di suruh Pak Saiful. Saya pernah nanya ke Pak Saiful, Pak Saiful bilang jangan banyak nannya," beber dia.
Amri juga sempat mengambil uang Rp430 juta dan Rp120 juta dari Muyassir. Keterangaan Amri ini menguatkan kesaksian Muyassir beberapa waktu lalu.
Pada persidangan sebelumnya, Muyassir mengaku tiga kali menyerahkan uang kepada Amri. Pertama, pada 7 Juni Rp120 juta, 9 Juli Rp430 juta, dan 3 Juli Rp500 juta. Uang itu didapat dari orang kepercayaan Ahmadi, Dailami.
Baca: KPK Tolak Pengembalian Uang Gubernur Aceh
Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi sebelumnya didakwa menyuap Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Rp1.050.000.000. Suap diberikan secara bertahap.
Uang tersebut diberikan Ahmadi agar Irwandi mengarahkan Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan kepada kontraktor atau rekanan yang diusulkan Ahmadi. Rekanan dari Kabupaten Bener Meriah yang diusulkan Ahmadi dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)