Sidang dakwaan Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang dakwaan Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Bupati Bener Meriah Didakwa Menyuap Gubernur Aceh

Fachri Audhia Hafiez • 27 September 2018 16:52
Jakarta: Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf senilai Rp1.050.000.000. Suap diberikan secara bertahap.
 
"Terdakwa memberi sesuatu berupa uang tunai secara bertahap yakni sebesar Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp1.050.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2018.
 
Uang tersebut diberikan Ahmadi agar Irwandi mengarahkan Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan kepada kontraktor atau rekanan yang diusulkan Ahmadi. Rekanan dari Kabupaten Bener Meriah yang diusulkan Ahmadi dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. 
 
Baca: KPK Tolak Pengembalian Uang Gubernur Aceh
 
Suap yang dilakukan Ahmadi melibatkan beberapa orang terdekatnya, seperti ajudannya Muyassir dan Munandar. Selain itu, ada pula nama Staf Khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nizarli, dan Tim Sukses Pilkada Gubernur Aceh 2017 Teuku Saiful Bahri.
 
Dalam perkara ini Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan