medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar yang mengugurkan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. Lembaga antirasuah akan mengambil sikap setelah menelaah salinan putusan praperadilan tersebut.
"Akan dipelajari terlebih dahulu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dihubungi Metrotvnews.com, Jakart, Selasa 3 Oktober 2017.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief. Laode kompak menyatakan belum memutuskan apakah bakal mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Novanto, apa tidak. "Belum Ada hasilnya," kata Laode.
Baca: Novanto Dicegah ke Luar Negeri Sampai Enam Bulan ke Depan
Di sisi lain, Laode mengaku pihaknya belum bisa berbuat banyak, sebab salinan putusan praperadilan itu belum diterima pihak KPK. KPK masih menunggu penyerahan putusan Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar. "Kami lagi berpikir mengolah karena kami juga belum dapat putusannya dari pengadilan," pungkas Laode.
KPK sebelumnya menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-el). Novanto bersama dengab tersangka Andi Narogong diduga ikut andil mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun dari mulai penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan KTP-el.
Baca: MA: Putusan Praperadilan tak Hilangkan Perbuatan Pidana
Selain itu, Novanto dan Andi Narogong juga disebut telah mengeruk keuntungan sebesar Rp574,2 miliar dari proyek tersebut. Namun, status tersangka Novanto itu gugur setelah Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar memenangkan gugatannya.
Dalam amar putusannya, Hakim Cepi menganggap penetapan tersangka KPK terhadap Novanto menyimpang dan tidak sah. Dengan begitu, penetapan tersangka Novanto tidak memiliki kekuatan hukum.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar yang mengugurkan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. Lembaga antirasuah akan mengambil sikap setelah menelaah salinan putusan praperadilan tersebut.
"Akan dipelajari terlebih dahulu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dihubungi Metrotvnews.com, Jakart, Selasa 3 Oktober 2017.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief. Laode kompak menyatakan belum memutuskan apakah bakal mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Novanto, apa tidak. "Belum Ada hasilnya," kata Laode.
Baca: Novanto Dicegah ke Luar Negeri Sampai Enam Bulan ke Depan
Di sisi lain, Laode mengaku pihaknya belum bisa berbuat banyak, sebab salinan putusan praperadilan itu belum diterima pihak KPK. KPK masih menunggu penyerahan putusan Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar. "Kami lagi berpikir mengolah karena kami juga belum dapat putusannya dari pengadilan," pungkas Laode.
KPK sebelumnya menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-el). Novanto bersama dengab tersangka Andi Narogong diduga ikut andil mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun dari mulai penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan KTP-el.
Baca: MA: Putusan Praperadilan tak Hilangkan Perbuatan Pidana
Selain itu, Novanto dan Andi Narogong juga disebut telah mengeruk keuntungan sebesar Rp574,2 miliar dari proyek tersebut. Namun, status tersangka Novanto itu gugur setelah Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar memenangkan gugatannya.
Dalam amar putusannya, Hakim Cepi menganggap penetapan tersangka KPK terhadap Novanto menyimpang dan tidak sah. Dengan begitu, penetapan tersangka Novanto tidak memiliki kekuatan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)