medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto. Novanto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Sudah dicegah kemarin. Sudah (dikirim surat pencegahan ke luar negeri kemarin)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno membenarkan hal tersebut. Menurutnya, surat penambahan pencegahan Novanto itu diterima Ditjen Imigrasi pada Selasa 2 Oktober 2017.
"Iya, kemarin tanggal 2 Oktober, ada surat dari KPK, ditandatangani oleh Ketua (KPK), isinya pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama pak SN (Setya Novanto)," kata Agung saat dikonfirmasi terpisah.
Baca: Novanto Menang Praperadilan
Agung menjelaskan, pencegahan Novanto ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el). "Untuk kasus pengadaan KTP elektronik," timpal Agung.
Penambahan masa pencegahan Novanto dilakukan KPK menyusul masa pencegahan pertama telah berakhir pada Senin 2 Okotober 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu dicegah berkaitan dengan kasus dugaan korupsi megaproyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Baca: Novanto Akhirnya Buka Mulut
KPK sebelumnya telah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP-el ini. Namun, status tersangka Novanto itu gugur setelah Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar memenangkan gugatannya.
Dalam amar putusannya, Hakim Cepi menganggap penetapan tersangka KPK terhadap Novanto menyimpang dan tidak sah. Dengan begitu, penetapan tersangka Novanto tidak memiliki kekuatan hukum.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto. Novanto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Sudah dicegah kemarin. Sudah (dikirim surat pencegahan ke luar negeri kemarin)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno membenarkan hal tersebut. Menurutnya, surat penambahan pencegahan Novanto itu diterima Ditjen Imigrasi pada Selasa 2 Oktober 2017.
"Iya, kemarin tanggal 2 Oktober, ada surat dari KPK, ditandatangani oleh Ketua (KPK), isinya pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama pak SN (Setya Novanto)," kata Agung saat dikonfirmasi terpisah.
Baca: Novanto Menang Praperadilan
Agung menjelaskan, pencegahan Novanto ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el). "Untuk kasus pengadaan KTP elektronik," timpal Agung.
Penambahan masa pencegahan Novanto dilakukan KPK menyusul masa pencegahan pertama telah berakhir pada Senin 2 Okotober 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu dicegah berkaitan dengan kasus dugaan korupsi megaproyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Baca: Novanto Akhirnya Buka Mulut
KPK sebelumnya telah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP-el ini. Namun, status tersangka Novanto itu gugur setelah Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar memenangkan gugatannya.
Dalam amar putusannya, Hakim Cepi menganggap penetapan tersangka KPK terhadap Novanto menyimpang dan tidak sah. Dengan begitu, penetapan tersangka Novanto tidak memiliki kekuatan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)