Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menyusun kembali jadwal pemeriksaan penemu ramuan herbal yang diklaim bisa menyembuhkan dan antibodi covid-19, Hadi Pranoto. Hadi tak jadi diperiksa pada Senin, 24 Agustus 2020, karena sakit.
"Sementara kita masih koordinasi dengan tim pengacara untuk bisa menjadwalkan ulang pemanggilan atau pemeriksaan yang bersangkutan di Krimsus (Reserse Krimianl Khusus) Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Agustus 2020.
Menurut dia, Hadi sudah diperiksa Bidang Dokter dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan menunjukkan Hadi memang sakit.
"Disimpulkan sementara ini yang bersangkutan belum siap untuk diperiksa sehingga kita harus menjadwalkan ulang," ucap Yusri.
Yusri enggan membeberkan penyakit yang diderita Hadi. Hal itu menjadi ranah pribadi Hadi.
Hadi sedianya memenuhi panggilan panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 24 Agustus 2020. Dia datang untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Secara administrasi dari pihak pengacara harus membuat surat resmi kepada penyidik dalam hal ini dan juga surat bukti bahwa dia (Hadi) memang masih kurang sehat," ucap Yusri.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Hadi dan YouTuber sekaligus influencer Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke Polda Metro Jaya, Senin, 3 Agustus 2020. Laporan ini buntut klaim Hadi yang mengaku menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube Anji.
Baca: Anji Berpotensi Kembali Diperiksa
Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020, itu menuai polemik. Pendapat Hadi ditentang akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.
Anji dan Hadi dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menyusun kembali jadwal pemeriksaan penemu ramuan herbal yang diklaim bisa menyembuhkan dan antibodi covid-19, Hadi Pranoto. Hadi tak jadi diperiksa pada Senin, 24 Agustus 2020, karena sakit.
"Sementara kita masih koordinasi dengan tim pengacara untuk bisa menjadwalkan ulang pemanggilan atau pemeriksaan yang bersangkutan di Krimsus (Reserse Krimianl Khusus) Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Agustus 2020.
Menurut dia, Hadi sudah diperiksa Bidang Dokter dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan menunjukkan Hadi memang sakit.
"Disimpulkan sementara ini yang bersangkutan belum siap untuk diperiksa sehingga kita harus menjadwalkan ulang," ucap Yusri.
Yusri enggan membeberkan penyakit yang diderita Hadi. Hal itu menjadi ranah pribadi Hadi.
Hadi sedianya memenuhi panggilan panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 24 Agustus 2020. Dia datang untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.