Laeli Atik Supriyatin, 27, dan Djumadil Al Fajar, 26, menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wimanu, 32, di Apartemen Kalibata City, Jakarta. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Laeli Atik Supriyatin, 27, dan Djumadil Al Fajar, 26, menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wimanu, 32, di Apartemen Kalibata City, Jakarta. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Mutilasi Rinaldi

Siti Yona Hukmana • 20 September 2020 06:00
Jakarta: Polisi akan memeriksa kejiwaan Laeli Atik Supriyatin, 27, dan Djumadil Al Fajar, 26, pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wimanu, 32. Pemeriksaan kejiwaan untuk pemantapan sangkaan pasal.
 
"Itu dites kejiwaannya, tapi tidak banyak berpengaruh terhadap penerapan pasal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 September 2020.
 
Tubagus memastikan kedua pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Pemeriksaan kejiwaan ini hanya untuk memperkuat asumsi.

Tubagus menyebut sangkaan pasal saat ini sudah mutlak. Penerapan pasal bisa berubah ketika kedua pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
 
Pasal 44 KUHP tentang Gangguan Kejiwaan menyatakan bahwa, seseorang yang mengerjakan suatu perbuatan karena kurang sempurna akalnya atau sakit, tidak dapat dipidana atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
 
"Faktanya dia enggak gila, kalau ada gangguan kejiwaan dan tidak masuk kriteria itu tidak memengaruhi penerapan pasal," jelas Tubagus.
 
 
Halaman Selanjutnya
Salah satu fakta kedua pelaku…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan