Jakarta: Polisi akan memeriksa kejiwaan Laeli Atik Supriyatin, 27, dan Djumadil Al Fajar, 26, pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wimanu, 32. Pemeriksaan kejiwaan untuk pemantapan sangkaan pasal.
"Itu dites kejiwaannya, tapi tidak banyak berpengaruh terhadap penerapan pasal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 September 2020.
Tubagus memastikan kedua pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Pemeriksaan kejiwaan ini hanya untuk memperkuat asumsi.
Tubagus menyebut sangkaan pasal saat ini sudah mutlak. Penerapan pasal bisa berubah ketika kedua pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Pasal 44 KUHP tentang Gangguan Kejiwaan menyatakan bahwa, seseorang yang mengerjakan suatu perbuatan karena kurang sempurna akalnya atau sakit, tidak dapat dipidana atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
"Faktanya dia enggak gila, kalau ada gangguan kejiwaan dan tidak masuk kriteria itu tidak memengaruhi penerapan pasal," jelas Tubagus.
Salah satu fakta kedua pelaku tidak gila ialah adanya perencanaan beberapa hari sebelumnya pembunuhan. Menurut Tubagus, orang gila pasti akan membunuh secara spontan.
"Kalau selama ini sudah direncanakan, artinya dia itu bisa dilakukan sebagai orang yang bertanggung jawab dan dia mampu mempertanggungjawabkannya itu," ujar Tubagus.
Di samping itu, Tubagus mengatakan penyidik ingin mengetahui motif pelaku memotong-motong tubuh korban. Dugaan awal mutilasi itu dilakukan untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Laeli dan Djumadil membunuh Rinaldi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat pada Rabu, 9 September 2020. Tubuh pegawai perusahaan kontraktor itu dimutilasi selama dua hari yakni pada Sabtu, 12 September 2020 dan Minggu, 13 September 2020.
Potongan tubuh Rinaldi dimasukkan ke dalam dua koper dan satu ransel. Potongan tubuh itu ditaburi kopi dan disemprotkan pewangi ruangan untuk menyamarkan bau mayat.
Jasad Rinaldi kemudian diletakkan di balkon lantai 16 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kedua pelaku berencana menguburkan jasad Rinaldi di belakang rumah kontrakan yang berada di Perumahan Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Namun, rencana itu gagal. Mereka keburu tertangkap polisi. Sepasang kekasih itu ditangkap di Perumahan Permata Cimanggis pada Rabu, 16 September 2020.
Motif pembunuhan ini karena ingin menguasai harta benda korban. Laeli dan Djumadil dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman mati.
Jakarta: Polisi akan memeriksa kejiwaan Laeli Atik Supriyatin, 27, dan Djumadil Al Fajar, 26, pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wimanu, 32. Pemeriksaan kejiwaan untuk pemantapan sangkaan pasal.
"Itu dites kejiwaannya, tapi tidak banyak berpengaruh terhadap penerapan pasal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 September 2020.
Tubagus memastikan kedua pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Pemeriksaan kejiwaan ini hanya untuk memperkuat asumsi.
Tubagus menyebut sangkaan pasal saat ini sudah mutlak. Penerapan pasal bisa berubah ketika kedua pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Pasal 44 KUHP tentang Gangguan Kejiwaan menyatakan bahwa, seseorang yang mengerjakan suatu perbuatan karena kurang sempurna akalnya atau sakit, tidak dapat dipidana atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
"Faktanya dia enggak gila, kalau ada gangguan kejiwaan dan tidak masuk kriteria itu tidak memengaruhi penerapan pasal," jelas Tubagus.