Ilustrasi Mahkamah Agung. MI/Bary Fathahilah
Ilustrasi Mahkamah Agung. MI/Bary Fathahilah

Sidang Daring Perkara Pidana Direncanakan Permanen

Antara • 19 Agustus 2020 22:37
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) berencana menjadikan sidang daring perkara pidana sebagai prosedur permanen. Skema sidang itu merupakan kerja sama MA, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyikapi pandemi korona (covid-19). 
 
"Telah mendapatkan perhatian dari Mahkamah Agung untuk dikembangkan menjadi kebijakan yang bersifat permanen pada lembaga peradilan," ujar Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam peringatan HUT ke-75 MA yang disiarkan secara daring, Rabu, 19 Agustus 2020.
 
Pihaknya memandang positif kerja sama skema daring yang ditandatangani pada 13 April 2020. Saat ini, regulasi pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik masih digodok.

Ada kelompok kerja yang merumuskan rancangan peraturan MA tentang administrasi dan persidangan secara elektronik di pengadilan. Dia menyebut, tahapan rancangan telah memasuki tahap uji publik, sebelum dibawa ke rapat pimpinan MA.
 
"Rancangan peraturan Mahkamah Agung yang akan menjadi landasan hukum pemanfaatan teknologi informasi dalam persidangan perkara pidana ini diharapkan bisa menjadi kado usia 75 Mahkamah Agung," ujar Syarifuddin.
 
 

Dia menyadari sidang perkara pidana secara daring menerima sejumlah kritik. Yakni terkait landasan yuridis, hak terdakwa, hak mengkonfrontir saksi, keinginan sidang terbuka untuk umum serta kebebasan pers.
 
Namun, Mahkamah Agung disebutnya kembali pada asas keselamatan. Sebab hal itu merupakan landasan hukum tertinggi serta asas terbentuknya peradilan yang cepat dan berbiaya rendah.
 
Baca: MA dan MK Jamin Kerja Cepat di Era Pandemi
 
Praktik persidangan secara telekonferensi dalam perkara pidana diakuinya merupakan hal baru di Indonesia. Cara itu juga dilakukan secara terbatas pada pemeriksaan saksi. 
 
Selain itu, regulasi terkait pelaksanaan sidang perkara pidana secara daring juga masih minim. Di antaranya Undang-Undang tentang Perlindungan saksi dan korban.
 
Meski begitu, ia meyakini teknologi membuat bekerja menjadi efisien dan efektif untuk mencapai hasil yang maksimal. Sehingga lembaga peradilan dapat memenuhi kebutuhan pencari keadilan dengan cepat, transparan, akuntabel dan adil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan