Ilustrasi Mahkamah Agung. MI/Bary Fathahilah
Ilustrasi Mahkamah Agung. MI/Bary Fathahilah

Sidang Daring Perkara Pidana Direncanakan Permanen

Antara • 19 Agustus 2020 22:37

Dia menyadari sidang perkara pidana secara daring menerima sejumlah kritik. Yakni terkait landasan yuridis, hak terdakwa, hak mengkonfrontir saksi, keinginan sidang terbuka untuk umum serta kebebasan pers.
 
Namun, Mahkamah Agung disebutnya kembali pada asas keselamatan. Sebab hal itu merupakan landasan hukum tertinggi serta asas terbentuknya peradilan yang cepat dan berbiaya rendah.
 
Baca: MA dan MK Jamin Kerja Cepat di Era Pandemi

Praktik persidangan secara telekonferensi dalam perkara pidana diakuinya merupakan hal baru di Indonesia. Cara itu juga dilakukan secara terbatas pada pemeriksaan saksi. 
 
Selain itu, regulasi terkait pelaksanaan sidang perkara pidana secara daring juga masih minim. Di antaranya Undang-Undang tentang Perlindungan saksi dan korban.
 
Meski begitu, ia meyakini teknologi membuat bekerja menjadi efisien dan efektif untuk mencapai hasil yang maksimal. Sehingga lembaga peradilan dapat memenuhi kebutuhan pencari keadilan dengan cepat, transparan, akuntabel dan adil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan