Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

KontraS Desak Penembakan Pendeta Diusut Tim Independen

Siti Yona Hukmana • 24 September 2020 07:10

"Oleh karenanya, proses yang dilakukan harus menggunakan mekanisme peradilan pidana dan diadili melalui peradilan umum meskipun pelakunya ialah seorang prajurit TNI," tutur dia. 
 
Terakhir, Fatia menilai personel TNI yang diduga menembak dan dan mengusir warga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Tragedi penembakan, kata dia, menambah daftar panjang peristiwa pelanggaran HAM di Papua.
 
"Ini membuktikan bahwa pendekatan keamanan dengan dalih perlindungan sangat tidak tepat untuk menyelesaikan masalah di Papua," jelas dia.

Fatia mengakui penembakan pandeta ini masih simpang siur. Aparat TNI, kata dia, menuduh anggota kelompok kriminal senjata (KKB) yang menembak. Sementara itu, masyarakat setempat yakin pelakunya personel TNI. 
 
Fatia meminta Kapolda Papua Inspektur Jenderal (Irjen) Paulus Waterpauw membentuk tim independen dalam pengusutan penembakan terhadap pendeta Yeremias. Tim itu harus melibatkan Dewan Adat Papua, tokoh gereja, Komisi Nasional (Komnas) HAM, dan Ombudsman.
 
"Guna menjamin indepedensi dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan," ujar dia.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan