Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami asal-usul Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan, milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS). Apartemen itu diketahui dibangun Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian.
"Iya pembangunan dilakukan bersama Tan Kian," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.
Sebanyak 18 unit Apartemen South Hills itu disita Kejagung. Kuat dugaan apartemen ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan Tan Kian dalam kasus rasuah di ASABRI. "Ya, kita perdalam kerja samanya, itu kan tanah Benny Tjokrosaputro, yang bangun Tan Kian," kata Febrie.
Febrie mengatakan pendalaman fokus pada kerja sama pembangunan apartemen tersebut, yakni murni bisnis atau tidak. "Atau dalam rangka cuci uang Benny Tjokro, itu kita perdalam, sebatas mana alat buktinya," ucap Febrie.
Febrie menegaskan Kejagung tidak bisa menetapkan seseorang terlibat korupsi jika tidak mengantongi alat bukti. Penyidik sejauh ini belum menemukan bukti keterlibatan bos Pasific Place itu.
"Kasihan juga tanpa alat bukti tiba-tiba kita tetapkan tersangka," kata Febrie.
Baca: Kejagung Sita 18 Unit Apartemen South Hills Milik Benny Tjokrosaputro
Meskti begitu, kata Febrie, penyidik menemukan bukti adanya kerja sama Benny dan Tan Kian dalam pembangunan properti di Maja, Lebak, Banten. Kerja sama pembangunan, baik di Apartemen South Hills dan Maja itu tengah diselisik Kejagung.
Untuk mendalami hal itu, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Tan Kian. Namun, Febrie belum bisa memastikan waktu pemeriksaan. Tan Kian sudah pernah diperiksa pada Selasa, 23 Februari 2021.
"Dipanggil lagi nanti kebutuhan penyidik lah ya, karena ada aset lagi di Maja, sedang kita teliti lagi," ujar Febrie.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami asal-usul Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan, milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS). Apartemen itu diketahui dibangun Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian.
"Iya pembangunan dilakukan bersama Tan Kian," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.
Sebanyak 18 unit Apartemen South Hills itu
disita Kejagung. Kuat dugaan apartemen ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan Tan Kian dalam kasus rasuah di ASABRI. "Ya, kita perdalam kerja samanya, itu kan tanah Benny Tjokrosaputro, yang bangun Tan Kian," kata Febrie.
Febrie mengatakan pendalaman fokus pada kerja sama pembangunan apartemen tersebut, yakni murni bisnis atau tidak. "Atau dalam rangka cuci uang Benny Tjokro, itu kita perdalam, sebatas mana alat buktinya," ucap Febrie.
Febrie menegaskan Kejagung tidak bisa menetapkan seseorang terlibat korupsi jika tidak mengantongi alat bukti. Penyidik sejauh ini belum menemukan bukti keterlibatan bos Pasific Place itu.
"Kasihan juga tanpa alat bukti tiba-tiba kita tetapkan tersangka," kata Febrie.
Baca:
Kejagung Sita 18 Unit Apartemen South Hills Milik Benny Tjokrosaputro
Meskti begitu, kata Febrie, penyidik menemukan bukti adanya kerja sama Benny dan Tan Kian dalam pembangunan properti di Maja, Lebak, Banten. Kerja sama pembangunan, baik di Apartemen South Hills dan Maja itu tengah diselisik Kejagung.