Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Benny Tjokro Bangun Apartemen South Hills Bersama Tan Kian

Siti Yona Hukmana • 26 Februari 2021 12:11
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami asal-usul Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan, milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS). Apartemen itu diketahui dibangun Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian.
 
"Iya pembangunan dilakukan bersama Tan Kian," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.
 
Sebanyak 18 unit Apartemen South Hills itu disita Kejagung. Kuat dugaan apartemen ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan Tan Kian dalam kasus rasuah di ASABRI. "Ya, kita perdalam kerja samanya, itu kan tanah Benny Tjokrosaputro, yang bangun Tan Kian," kata Febrie.
 
Febrie mengatakan pendalaman fokus pada kerja sama pembangunan apartemen tersebut, yakni murni bisnis atau tidak. "Atau dalam rangka cuci uang Benny Tjokro, itu kita perdalam, sebatas mana alat buktinya," ucap Febrie.
 
Febrie menegaskan Kejagung tidak bisa menetapkan seseorang terlibat korupsi jika tidak mengantongi alat bukti. Penyidik sejauh ini belum menemukan bukti keterlibatan bos Pasific Place itu.
 
"Kasihan juga tanpa alat bukti tiba-tiba kita tetapkan tersangka," kata Febrie.
 
Baca: Kejagung Sita 18 Unit Apartemen South Hills Milik Benny Tjokrosaputro
 
Meskti begitu, kata Febrie, penyidik menemukan bukti adanya kerja sama Benny dan Tan Kian dalam pembangunan properti di Maja, Lebak, Banten. Kerja sama pembangunan, baik di Apartemen South Hills dan Maja itu tengah diselisik Kejagung.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan