Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita belasan unit apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan, milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS). Diduga kuat aset itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Yang South Hills tambahan kita geledah lagi, kita sita 18 unit tambahannya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.
Sebelumnya, penyidik menyita aset tanah milik Benny. Total tanah yang disita dari terpidana kasus Jiwasraya itu sebanyak 596 hektare. Awalnya penyidik Jampidsus menyita 413 hektare dalam tiga tahap, yakni 196, 184, dan 33 hektare.
Sebanyak 413 hektare tanah tersebut disita di sejumlah lokasi. Tanah seluas 196 hektare terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB), lokasinya di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah; dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kemudian tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Terakhir, menyita 183 hektare tanah yang terletak di Kecamatan Curugbitung (pemekaran Kecamatan Maja) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Tanah itu disita berikut 131 eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Penyitaan dilakukan sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi pada PT ASABRI. Penyitaan juga dilakukan sebagai upaya agar aset itu tidak berpindah tangan.
Baca: 3 Tambang Nikel Tersangka ASABRI Disita
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menyita belasan unit apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan, milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS). Diduga kuat aset itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Yang South Hills tambahan kita geledah lagi, kita sita 18 unit tambahannya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.
Sebelumnya, penyidik menyita aset tanah milik Benny. Total tanah yang disita dari terpidana kasus Jiwasraya itu sebanyak 596 hektare. Awalnya penyidik Jampidsus menyita 413 hektare dalam tiga tahap, yakni 196, 184, dan 33 hektare.
Sebanyak 413 hektare tanah tersebut disita di sejumlah lokasi. Tanah seluas 196 hektare terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB), lokasinya di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah; dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kemudian tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Terakhir, menyita 183 hektare tanah yang terletak di Kecamatan Curugbitung (pemekaran Kecamatan Maja) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Tanah itu disita berikut 131 eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Penyitaan dilakukan sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi pada PT ASABRI. Penyitaan juga dilakukan sebagai upaya agar aset itu tidak berpindah tangan.
Baca:
3 Tambang Nikel Tersangka ASABRI Disita
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut)
ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)