Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga tambang nikel milik tersangka Heru Hidayat (HH). Aset itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Iya menyita tiga tambang (nikel) milik Heru," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.
Febrie mengatakan aset tiga tambang milik Heru itu terdapat di tiga daerah, yakni Sulawesi, Sukabumi, dan Kalimantan Tengah. Kejagung fokus menyita aset tersangka yang bernilai besar.
"Mudah-mudahan dengan perusahaan tambang ini nanti ada appraisal, nilai yang mudah-mudahan uang ASABRI bisa dihitung pengembaliannya cukup besar," ujar Febrie.
Selain aset Heru, Kejagung berupaya menyita aset tambang batu bara tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS). Aset itu juga diduga berkaitan dengan korupsi di PT ASABRI.
Penyitaan aset ini untuk mengembalikan kerugian negara. Akibat kasus rasuah itu negara merugi Rp23,7 triliun.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Baca: Kejagung Selisik Korupsi ASABRI Lewat Tujuh Saksi
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menyita tiga tambang nikel milik tersangka Heru Hidayat (HH). Aset itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Iya menyita tiga tambang (nikel) milik Heru," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.
Febrie mengatakan aset tiga tambang milik Heru itu terdapat di tiga daerah, yakni Sulawesi, Sukabumi, dan Kalimantan Tengah. Kejagung fokus menyita aset tersangka yang bernilai besar.
"Mudah-mudahan dengan perusahaan tambang ini nanti ada appraisal, nilai yang mudah-mudahan uang ASABRI bisa dihitung pengembaliannya cukup besar," ujar Febrie.
Selain aset Heru, Kejagung berupaya menyita aset tambang batu bara tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS). Aset itu juga diduga berkaitan dengan korupsi di
PT ASABRI.
Penyitaan aset ini untuk mengembalikan kerugian negara. Akibat kasus rasuah itu negara merugi Rp23,7 triliun.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka merupakan terpidana
kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Baca:
Kejagung Selisik Korupsi ASABRI Lewat Tujuh Saksi
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)