Adapun ketiga calon hakim ad hoc HAM MA yaitu Harnoto, Heppy Wajongkere, dan M. Fatan Riyadhi.
“Dalam pemantauan yang kami lakukan berdasarkan perkembangan yang tengah berlangsung, kami menemukan sejumlah catatan penting bagi Komisi III DPR RI sebelum melakukan fit and proper test di DPR,” kata anggota divisi pemantauan impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpi kepada Media Indonesia, Selasa, 7 Maret 2023.
Catatan pertama yaitu seharusnya seleksi Hakim Ad Hoc HAM dilakukan untuk menggali visi-misi, pengetahuan, dan kompetensi masing-masing calon. Proses seleksi seharusnya berpatokan pada Basic Principles on the Independence of the Judiciary dan Bangalore Principles of Judicial Conduct oleh PBB.
| Baca juga: KY Usulkan 9 Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM ke DPR |
Kedua, KY seharusnya tidak memilih calon Hakim Ad Hoc HAM dari kalangan Polri. Baik aktif maupun pensiunan.
Jika dipaksakan, dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan dalam pengadilan pelanggaran HAM. Salah satunya, kasus Paniai, Papua, yang melibatkan institusi TNI dan Polri berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM.
Dia berharap Komisi III DPR mengetahui hal tersebut. Sehingga, sosok yang dipilih profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Dalam hal ini Komisi III punya peran yang penting untuk mencegah peradilan yang tidak adil dan tidak memilih Hakim Ad Hoc HAM dari kalangan Polri baik aktif maupun pensiunan,” ungkap dia.
Terakhir, Jane mendesak DPR tidak meloloskan calon Hakim Ad Hoc HAM yang memiliki pengetahuan minim terkait mekanisme pengadilan serta permasalahan pelanggaran HAM secara keseluruhan. Sebab, kasus pelanggaran HAM berat memiliki kompleksitas yang berbeda dengan pengadilan umum.
“Kami berharap agar Hakim Ad Hoc yang kali ini terpilih mampu menghasilkan putusan yang bisa menjawab kebutuhan keadilan dan pengungkapan kebenaran yang selama ini gagal dilakukan oleh empat pengadilan HAM yang telah berjalan (Tanjung Priok, Timor Timur, Abepura dan Paniai tingkat pertama),” ujar dia.
| Baca juga: Pengadilan HAM Kuburan Harapan |
Jane menyampaikan KontraS bakal mengirimkan catatan tersebut ke Komisi III DPR. Sehingga, bisa menjadi pertimbangan komisi yang membidangi hukum itu dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan.
“Kami belum mendapat balasan secara formal dari pihak DPR melalui surat maupun surel. Tapi kami juga akan mengajukan audiensi pasca reses,” ujar dia.
Seleksi Hakim ad hoc HAM pada MA telah rampung. Hal itu ditandai dengan sudah dikirimnya nama-nama calon Hakim ad hoc HAM yang lolos seleksi itu ke DPR.
"KY sudah mengirimkan surat ke DPR bersama dengan pengumuman kelulusan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc HAM di MA,” papar Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting kepada Media Indonesia, Rabu, 22 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id