Jakarta: Pelapor penyalahgunaan SMS blast oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, pesimistis laporannya akan diproses. Senior Investigator Indonesia Memanggil 57+ Institute, Rizka Anungnata, merujuk dari aduan sebelumnya.
Aduan sebelumnya yang dimaksud terkait Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang diduga melanggar etik karena berkomunikasi dengan kontestan Pilkada Labuhanbatu Utara (Labura) 2020.
"Ketika melaporkan Pak Firli sempat berdiskusi juga tentang perkara kita yang di Labura yang melibatkan Bu Lili. Ternyata ada semacam kemungkinan bahwa ini tidak akan naik sampai persidangan dan ini harus kita antisipasi dari kita yang mengkaji atau meriset singkat perkara ini," kata Rizka dalam webinar bertajuk Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Etik, Sabtu, 12 Maret 2022.
Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan berkomunikasi dengan kontestan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara 2020, Darno, yang meminta mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah. Dewan Pengawas tak menindaklanjuti aduan itu lantaran laporan tak lengkap dan masih sumir.
Baca: KPK Buka Tender Pengadaan SMS Blast Senilai Rp999,2 Juta
Menurut Rizka, aduan itu tak ditangani serius oleh Dewan Pengawas. Sebab, bukti-bukti yang diajukan tidak dikembangkan.
"Terlihat penanganan pengaduan kami ini seperti terkesan ogah-ogahan," ucap Rizka.
Rizka menduga ada tekanan yang dialami oleh Dewan Pengawas. Sebab, Dewan Pengawas disebut hanya berlindung pada keterbatasan mereka ketika memproses aduan.
"Kelihatan seperti berlindung di balik ketidakmampuan mereka, keterbatasan personel, keterbatasan sarana prasarana atau ketika mereka mencari keterangan ke pihak yang harusnya bisa dieksplor lebih jauh, mereka terkesan pasrah dan percaya saja atas apa yang disampaikan," ujar Rizka.
Rizka menuturkan dari kasus tersebut menunjukkan adanya permasalahan serius di kelembagaan. Masalah yang ditunjukkan pimpinan KPK telah mengisyaratkan turunnya nilai-nilai integritas.
"Bahwa ada permasalahan yang cukup serius yang semakin berani mereka tampilkan sebagai bentuk rendahnya nilai integritas yang mereka miliki saat ini," ujar Rizka.
Sebelumnya, Indonesia Memanggil 57+ Institute melaporkan penggunaan SMS blast KPK ke Dewan Pengawas. Laporan itu berkaitan dengan dugaan Ketua KPK Firli Bahuri telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara.
SMS blast tersebut dinilai tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi. SMS itu justru berisi pesan yang mengatasnamakan ketua KPK.
Jakarta: Pelapor penyalahgunaan SMS
blast oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK), Firli Bahuri, pesimistis laporannya akan diproses. Senior Investigator Indonesia Memanggil 57+ Institute, Rizka Anungnata, merujuk dari aduan sebelumnya.
Aduan sebelumnya yang dimaksud terkait Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang diduga melanggar etik karena berkomunikasi dengan kontestan Pilkada Labuhanbatu Utara (Labura) 2020.
"Ketika melaporkan Pak
Firli sempat berdiskusi juga tentang perkara kita yang di Labura yang melibatkan Bu Lili. Ternyata ada semacam kemungkinan bahwa ini tidak akan naik sampai persidangan dan ini harus kita antisipasi dari kita yang mengkaji atau meriset singkat perkara ini," kata Rizka dalam webinar bertajuk
Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Etik, Sabtu, 12 Maret 2022.
Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan berkomunikasi dengan kontestan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara 2020, Darno, yang meminta mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah. Dewan Pengawas tak menindaklanjuti aduan itu lantaran laporan tak lengkap dan masih sumir.
Baca:
KPK Buka Tender Pengadaan SMS Blast Senilai Rp999,2 Juta
Menurut Rizka, aduan itu tak ditangani serius oleh Dewan Pengawas. Sebab, bukti-bukti yang diajukan tidak dikembangkan.
"Terlihat penanganan pengaduan kami ini seperti terkesan ogah-ogahan," ucap Rizka.