Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Polisi Diminta Serius Tangani Kasus Penipuan Catut LLDIKTI Kemendikbudristek

Siti Yona Hukmana • 14 Januari 2022 20:31

Namun, penanganan kasus itu tersendat. Menurut Lambok, proses hukum kasus kliennya cenderung lambat dan tak profesional.
 
"SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang diberikan ke kami sampai tiga kali berbeda-beda. Ada yang nomor beda, tanggal laporan beda. Mereka akui keliru," kata Lambok.
 
Lambok mengatakan kasus tak kunjung naik sidik sejak pelaporan pada 17 September 2021 yang terdaftar dengan nomor: 208/K/IX/2021/SEK Jtn. Padahal, kata Lambok, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyerahkan alat bukti.

"Terakhir mereka beralasan saksi-saksi lainnya harus dimintai keterangan. Padahal pelapor, terlapor serta dua orang dari pihak LLDIKTI telah dimintai keterangan," kata dia.
 
Menurut dia, penyelidikan itu dasarnya dua, yakni laporan dan surat penyelidikan. Namun, hal itu tidak tercantum dalam SP2HP. Dia menduga kuat penyidik melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 5 Ayat 1.
 
Lambok sempat mengirimkan surat keberatan terhadap penanganan kasus kliennya ke Kapolsek Metro Jatinegara dengan tembusan Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, belum ada respons.
 
"Kami berharap petugas Polsek Jatinegara bisa profesional dalam menjalankan tugasnya. Ini agar sejalan dengan program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ucapnya.
 
Kapolsek Jatinegara Kompol Yusuf Suhadma menanggapi keluhan korban yang merasa penanganan kasus jalan di tempat. Yusuf memastikan laporan penipuan dengan modus mencatut LLDIKTI Kemendikbudristek itu diproses hingga tuntas.
 
"Pasti diproses dengan serius," kata Yusuf saat dikonfirmasi terpisah.
 
Namun, Yusuf belum mengetahui pasti perkembangan kasus tersebut. Dia akan menanyakan kepada penyidik yang menangani kasus itu.
 
"Besok ya (jawabannya), yang menangani kasus itu dinasnya besok," ujar Yusuf.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan