Jakarta: Polsek Metro Jatinegara diminta serius menangani kasus dugaan penipuan dengan modus mencatut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Kemendikbudristek. Kasus itu tak kunjung naik penyidikan setelah berbulan-bulan.
"Kami berharap Polsek Jatinegara bisa menangani kasus ini dengan serius dan profesional," kata pengacara korban Marthin, Lambok YR Marbun, Jumat, 14 Januari 2022.
Kasus bermula dari kerja sama bisnis antara korban, Marthin, dengan terlapor EH. Kerja sama ini terkait pekerjaan pemasangan pendingin ruangan atau AC di LLDIKTI Wilayah III Jakarta. Keuntungan dari pemasangan ini disebut EH sebesar Rp23 juta, dan akan dibagi dua.
Syaratnya, Marthin harus menyerahkan modal investasi Rp131 juta lebih. Marthin yang percaya menyerahkan uang tersebut kepada EH.
"Saya percaya karena sebelumnya kerja sama sebelumnya tender filling cabinet LLDIKTI, setor modal sekitar Rp40 juta dan profit sekitar Rp6 juta. Itu yang bikin saya yakin," kata Marthin.
Namun, setelah pemasangan AC beres dan waktu pembayaran lewat hingga lima bulan, uang yang dijanjikan tak kunjung cair. Berbagai alasan dikemukakan EH. Hingga akhirnya diketahui bahwa proyek tersebut ternyata fiktif. Hal itu diketahui setelah Marthin memastikan langsung ke pihak LLDIKTI.
"Setelah saya cek ke pihak LLDIKTI Ibu Fika dan Ibu Riri, tender tersebut tidak ada. Termasuk tender filling cabinet yang awal, yang ternyata merupakan pancingan dari dia," kata Marthin.
Marthin meyebut komunikasimya dengan EH terputus setelah kedok terbongkar. Kendati diduga kuat melakukan penipuan, EH tak langsung dilaporkan ke polisi. Marthin mencoba menempuh jalur kekeluargaan dengan meminta EH membuat perjanjian tertulis untuk melunasi modal investasi tersebut.
"Dia janji uang dibayar setelah komisi dari ekspor ayam cair. Tapi meleset lagi janjinya. Saya cek ternyata proyek ekspor ayam itu tidak ada. Sehingga, dari situ saya berkesimpulan bahwa EH tak akan mampu membayar uang tersebut dan akhirnya saya laporkan ke polisi," ucap Marthin.
Namun, penanganan kasus itu tersendat. Menurut Lambok, proses hukum kasus kliennya cenderung lambat dan tak profesional.
"SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang diberikan ke kami sampai tiga kali berbeda-beda. Ada yang nomor beda, tanggal laporan beda. Mereka akui keliru," kata Lambok.
Lambok mengatakan kasus tak kunjung naik sidik sejak pelaporan pada 17 September 2021 yang terdaftar dengan nomor: 208/K/IX/2021/SEK Jtn. Padahal, kata Lambok, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyerahkan alat bukti.
"Terakhir mereka beralasan saksi-saksi lainnya harus dimintai keterangan. Padahal pelapor, terlapor serta dua orang dari pihak LLDIKTI telah dimintai keterangan," kata dia.
Menurut dia, penyelidikan itu dasarnya dua, yakni laporan dan surat penyelidikan. Namun, hal itu tidak tercantum dalam SP2HP. Dia menduga kuat penyidik melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 5 Ayat 1.
Lambok sempat mengirimkan surat keberatan terhadap penanganan kasus kliennya ke Kapolsek Metro Jatinegara dengan tembusan Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, belum ada respons.
"Kami berharap petugas Polsek Jatinegara bisa profesional dalam menjalankan tugasnya. Ini agar sejalan dengan program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ucapnya.
Kapolsek Jatinegara Kompol Yusuf Suhadma menanggapi keluhan korban yang merasa penanganan kasus jalan di tempat. Yusuf memastikan laporan penipuan dengan modus mencatut LLDIKTI Kemendikbudristek itu diproses hingga tuntas.
"Pasti diproses dengan serius," kata Yusuf saat dikonfirmasi terpisah.
Namun, Yusuf belum mengetahui pasti perkembangan kasus tersebut. Dia akan menanyakan kepada penyidik yang menangani kasus itu.
"Besok ya (jawabannya), yang menangani kasus itu dinasnya besok," ujar Yusuf.
Jakarta:
Polsek Metro Jatinegara diminta serius menangani kasus dugaan
penipuan dengan modus mencatut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Kemendikbudristek. Kasus itu tak kunjung naik
penyidikan setelah berbulan-bulan.
"Kami berharap Polsek Jatinegara bisa menangani kasus ini dengan serius dan profesional," kata pengacara korban Marthin, Lambok YR Marbun, Jumat, 14 Januari 2022.
Kasus bermula dari kerja sama bisnis antara korban, Marthin, dengan terlapor EH. Kerja sama ini terkait pekerjaan pemasangan pendingin ruangan atau AC di LLDIKTI Wilayah III Jakarta. Keuntungan dari pemasangan ini disebut EH sebesar Rp23 juta, dan akan dibagi dua.
Syaratnya, Marthin harus menyerahkan modal investasi Rp131 juta lebih. Marthin yang percaya menyerahkan uang tersebut kepada EH.
"Saya percaya karena sebelumnya kerja sama sebelumnya tender filling cabinet LLDIKTI, setor modal sekitar Rp40 juta dan profit sekitar Rp6 juta. Itu yang bikin saya yakin," kata Marthin.
Namun, setelah pemasangan AC beres dan waktu pembayaran lewat hingga lima bulan, uang yang dijanjikan tak kunjung cair. Berbagai alasan dikemukakan EH. Hingga akhirnya diketahui bahwa proyek tersebut ternyata fiktif. Hal itu diketahui setelah Marthin memastikan langsung ke pihak LLDIKTI.
"Setelah saya cek ke pihak LLDIKTI Ibu Fika dan Ibu Riri, tender tersebut tidak ada. Termasuk tender filling cabinet yang awal, yang ternyata merupakan pancingan dari dia," kata Marthin.
Marthin meyebut komunikasimya dengan EH terputus setelah kedok terbongkar. Kendati diduga kuat melakukan penipuan, EH tak langsung dilaporkan ke polisi. Marthin mencoba menempuh jalur kekeluargaan dengan meminta EH membuat perjanjian tertulis untuk melunasi modal investasi tersebut.
"Dia janji uang dibayar setelah komisi dari ekspor ayam cair. Tapi meleset lagi janjinya. Saya cek ternyata proyek ekspor ayam itu tidak ada. Sehingga, dari situ saya berkesimpulan bahwa EH tak akan mampu membayar uang tersebut dan akhirnya saya laporkan ke polisi," ucap Marthin.