Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak salah dalam memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Dia diminta kooperatif.
"Kami yakin bahwa yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir, kami masih meyakini itu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan ke rumah Andi Arief yang berdomisili di Cipulir, Jakarta Selatan. KPK juga sudah mendapatkan surat tanda terima dari panggilan itu.
Baca: KPK Berpotensi Panggil Paksa Andi Arief Jika Terus Mangkir
Andi Arief diingatkan untuk hadir dalam pemanggilan berikutnya. Jika tetap mangkir, KPK bakal menjemput paksa Andi Arief sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau satu pemanggilan tidak hadir kami akan panggil ulang, dan ada langkah-langkah hukum hukum berikutnya," ujar Ali.
KPK enggan berandai-andai Andi Arief terus-terusan mangkir. Pihaknya meyakini dia akan menghadiri undangan pemeriksaan dari penyidik.
Baca: KPK Sebut Andi Arief Sudah Terima Surat Panggilan
"Untuk Pak Andi Arief kami yakin bahwa yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir," tutur Ali.
Sementara itu, Andi Arief masih ngotot tidak dipanggil KPK. Dia mengeklaim tidak memiliki rumah di Cipulir. Namun, dia mengamini mempunyai kontrakan di Cipulir.
"Perlu diketahui 20-27 Maret saya di Lampung bersama seluruh keluarga. Kontrakan saya enggak ada orang. Apakah hantu yang menerima surat panggilan?" tulis Andi Arief melalui akun Twitter @Andiarief_.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan tidak salah dalam memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu)
Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Dia diminta kooperatif.
"Kami yakin bahwa yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir, kami masih meyakini itu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan ke rumah Andi Arief yang berdomisili di Cipulir, Jakarta Selatan. KPK juga sudah mendapatkan surat tanda terima dari panggilan itu.
Baca:
KPK Berpotensi Panggil Paksa Andi Arief Jika Terus Mangkir
Andi Arief diingatkan untuk hadir dalam pemanggilan berikutnya. Jika tetap mangkir, KPK bakal menjemput paksa Andi Arief sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau satu pemanggilan tidak hadir kami akan panggil ulang, dan ada langkah-langkah hukum hukum berikutnya," ujar Ali.
KPK enggan berandai-andai Andi Arief terus-terusan mangkir. Pihaknya meyakini dia akan menghadiri undangan pemeriksaan dari penyidik.
Baca:
KPK Sebut Andi Arief Sudah Terima Surat Panggilan
"Untuk Pak Andi Arief kami yakin bahwa yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir," tutur Ali.
Sementara itu, Andi Arief masih ngotot tidak dipanggil KPK. Dia mengeklaim tidak memiliki rumah di Cipulir. Namun, dia mengamini mempunyai kontrakan di Cipulir.
"Perlu diketahui 20-27 Maret saya di Lampung bersama seluruh keluarga. Kontrakan saya enggak ada orang. Apakah hantu yang menerima surat panggilan?" tulis Andi Arief melalui akun Twitter @Andiarief_.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)