Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat Andi Arief/Medcom.id/Solah
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat Andi Arief/Medcom.id/Solah

KPK Berpotensi Panggil Paksa Andi Arief Jika Terus Mangkir

Candra Yuri Nuralam • 28 Maret 2022 13:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi memanggil paksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief jika terus mangkir. Lembaga Antikorupsi membutuhkan keterangannya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.
 
"Kalau satu kali pemanggilan tidak hadir tentu akan kami lakukan pemanggilan ulang, dan ada langkah-langkah hukum berikutnya terhadap saksi yang kemudian dipanggil tapi sengaja tidak hadir (panggil paksa)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
 
Baca: KPK Sebut Andi Arief Sudah Terima Surat Panggilan

KPK bakal memanggil ulang Andi Arief dalam kasus ini. Andi diyakini bakal kooperatif dalam pemanggilan keduanya.
 
"Untuk Andi Arief kami yakin yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir," ujar Ali.
 
Di sisi lain, Ali membantah pemanggilan Andi Arief hoaks. KPK telah mengirimkan surat pemanggilan pada 23 Maret 2022 dan diterima Andi pada 24 Maret 2022.
 
"Memang betul ada panggilan dari KPK," tegas Ali.
 
Sebelumnya, Andi Arief mengamuk di Twitter karena dipanggil KPK. Dia menilai ada kesalahan dari pemanggilannya.
 
"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya," tulis Andi Arief dalam akun Twitter @Andiarief, Senin, 28 Maret 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan