medcom.id, Jakarta: Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir diperiksa pekan ini. Bachtiar akan ditanyai dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan.
"(Diperiksa) Kamis, tanggal 16 ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2017.
Bachtiar pernah mangkir. Dia bersama tiga pengurus yayasan tak memenuhi pemanggilan kepolisian yang dijadwalkan pada Senin 13 Februari 2017.
Baca: Kuasa Hukum Yakin Bachtiar Nasir tak Bersalah
Bachtiar baru satu kali diperiksa, yaitu pada Jumat 10 Februari 2017. Usai pemeriksaan, Bachtiar mengatakan, semua dana dari rekening Yayasan Keadilan digunakan buat aksi 411 (4 November 2016-red) dan 212 (2 Desember 2016).
Dana dihimpun dari masyarakat. Selain hanya untuk aksi, dana juga dipakai buat kepentingan kemanusiaan di Nangroe Aceh Darussalam dan Nusa Tengara Barat. Jumlahnya Rp700 juta. Dia juga mengelola dana Rp3 miliar milik yayasan.
Baca: Rekan Bachtiar Nasir jadi Tersangka TPPU
Penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Dia IA, pegawai sebuah bank yang diketahui teman Bachtiar. IA dituding mengabaikan prinsif kehati-hatian saat mencairkan dana.
IA dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan dan UU No.8 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini mencuat jelang aksi Bela Islam 212. Saat beredar ajakan terhadap warga lewat poster untuk berdonasi. Pada poster terpampang nomor rekening tujuan. Penanggungjawabnya Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.
Sekjen DPP FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan membantah ada poster. Tapi, kuat dugaan sudah banyak dana warga yang masuk sebelum Novel mengeluarkan bantahan.
medcom.id, Jakarta: Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir diperiksa pekan ini. Bachtiar akan ditanyai dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan.
"(Diperiksa) Kamis, tanggal 16 ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2017.
Bachtiar pernah mangkir. Dia bersama tiga pengurus yayasan tak memenuhi pemanggilan kepolisian yang dijadwalkan pada Senin 13 Februari 2017.
Baca: Kuasa Hukum Yakin Bachtiar Nasir tak Bersalah
Bachtiar baru satu kali diperiksa, yaitu pada Jumat 10 Februari 2017. Usai pemeriksaan, Bachtiar mengatakan, semua dana dari rekening Yayasan Keadilan digunakan buat aksi 411 (4 November 2016-red) dan 212 (2 Desember 2016).
Dana dihimpun dari masyarakat. Selain hanya untuk aksi, dana juga dipakai buat kepentingan kemanusiaan di Nangroe Aceh Darussalam dan Nusa Tengara Barat. Jumlahnya Rp700 juta. Dia juga mengelola dana Rp3 miliar milik yayasan.
Baca: Rekan Bachtiar Nasir jadi Tersangka TPPU
Penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Dia IA, pegawai sebuah bank yang diketahui teman Bachtiar. IA dituding mengabaikan prinsif kehati-hatian saat mencairkan dana.
IA dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan dan UU No.8 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini mencuat jelang aksi Bela Islam 212. Saat beredar ajakan terhadap warga lewat poster untuk berdonasi. Pada poster terpampang nomor rekening tujuan. Penanggungjawabnya Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.
Sekjen DPP FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan membantah ada poster. Tapi, kuat dugaan sudah banyak dana warga yang masuk sebelum Novel mengeluarkan bantahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)