medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, yakin kliennya tidak bersalah. Laporan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialamatkan pada Nasir, belum terang.
"Pencucian itu tentu ada perkara pokok , perkara pokonya mana? siapa tersangkanya?" kata Kapitra di Gedung Bareskrim, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat 10 Februari 2017.
Menurut Kapitra, pemindahan rekening bisa disebut pelanggaran jika duit mengalir pada orang-orang dalam struktur kepengurusan yayasan itu. Misalnya, pada dewan pembina, pendiri, atau dewan pengawas.
"Ustaz Bachtiar Nasir ini tidak jadi pengurus, tidak jadi pendiri, tidak jadi pengawas, jadi tidak ada undang-undang yang dilanggar," terang Kapitra.
Bachtiar Nasir hari diperiksa sebagai saksi kasus TPPU Yayasan Keadilan untuk Semua. Nasir bakal ditanyai soal aliran dana sejumlah aksi bertajuk Bela Islam.
Rekening Yayasan Keadilan untuk Semua sempat diumumkan kepada publik menerima dana dari umat Islam untuk aksi Bela Islam II pada 411 dan Bela Islam III pada 212. Namun, Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Novel Chaidir Hasan, menyatakan tak ada sumbanagan terhadap rencana Aksi Bela Islam III.
Pernyataan itu beredar di pemberitaan media daring. Inti keterangan Novel menyebut GNPF-MUI tidak membuka rekening donasi untuk Aksi Bela Islam III.
Menjadi persoalan ketika polisi melihat rekening itu benar ada. Selain itu, ada pula dana masuk yang kemudian diduga disalahgunakan dan uangnya diambil melalui pencucian uang tersebut.
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, yakin kliennya tidak bersalah. Laporan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialamatkan pada Nasir, belum terang.
"Pencucian itu tentu ada perkara pokok , perkara pokonya mana? siapa tersangkanya?" kata Kapitra di Gedung Bareskrim, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat 10 Februari 2017.
Menurut Kapitra, pemindahan rekening bisa disebut pelanggaran jika duit mengalir pada orang-orang dalam struktur kepengurusan yayasan itu. Misalnya, pada dewan pembina, pendiri, atau dewan pengawas.
"Ustaz Bachtiar Nasir ini tidak jadi pengurus, tidak jadi pendiri, tidak jadi pengawas, jadi tidak ada undang-undang yang dilanggar," terang Kapitra.
Bachtiar Nasir hari diperiksa sebagai saksi kasus TPPU Yayasan Keadilan untuk Semua. Nasir bakal ditanyai soal aliran dana sejumlah aksi bertajuk Bela Islam.
Rekening Yayasan Keadilan untuk Semua sempat diumumkan kepada publik menerima dana dari umat Islam untuk aksi Bela Islam II pada 411 dan Bela Islam III pada 212. Namun, Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Novel Chaidir Hasan, menyatakan tak ada sumbanagan terhadap rencana Aksi Bela Islam III.
Pernyataan itu beredar di pemberitaan media daring. Inti keterangan Novel menyebut GNPF-MUI tidak membuka rekening donasi untuk Aksi Bela Islam III.
Menjadi persoalan ketika polisi melihat rekening itu benar ada. Selain itu, ada pula dana masuk yang kemudian diduga disalahgunakan dan uangnya diambil melalui pencucian uang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)