medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan IA sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua. Diketahui, IA adalah rekan dari Bachtiar Nasir.
"Tersangka inisial IA," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto saat dihubungi, di Jakarta, Senin 13 Februari 2017.
IA, kata Rikwanto, merupakan rekan dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir. Namun IA bukan dari pihak yayasan atau GNPF MUI.
"Dia disuruh cairkan dana oleh BN (Bahctiar Nasir)," terangnya.
Akibat perbuatannya, IA diganjar Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Awal mula kasus ini diketahui saat beredarnya seruan untuk memberikan donasi terhadap aksi Bela Islam 212 melalui poster. Dalam poster itu, terpampang jelas nomor rekening yang dituju dan tertulis penanggung jawab rekening yakni Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.
Beredarnya poster itu dibantah oleh Sekjen DPP FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan. Diyakini sudah banyak dana yang masuk ke rekening tersebut. Sehingga kini, disidik polisi untuk mengetahui penggunaan dan pengalihan dana yang disinyalir dimasukkan ke Yayasan Keadilan untuk Semua
medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan IA sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua. Diketahui, IA adalah rekan dari Bachtiar Nasir.
"Tersangka inisial IA," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto saat dihubungi, di Jakarta, Senin 13 Februari 2017.
IA, kata Rikwanto, merupakan rekan dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir. Namun IA bukan dari pihak yayasan atau GNPF MUI.
"Dia disuruh cairkan dana oleh BN (Bahctiar Nasir)," terangnya.
Akibat perbuatannya, IA diganjar Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Awal mula kasus ini diketahui saat beredarnya seruan untuk memberikan donasi terhadap aksi Bela Islam 212 melalui poster. Dalam poster itu, terpampang jelas nomor rekening yang dituju dan tertulis penanggung jawab rekening yakni Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.
Beredarnya poster itu dibantah oleh Sekjen DPP FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan. Diyakini sudah banyak dana yang masuk ke rekening tersebut. Sehingga kini, disidik polisi untuk mengetahui penggunaan dan pengalihan dana yang disinyalir dimasukkan ke Yayasan Keadilan untuk Semua
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)