Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada pelaksana tugas (plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (ERM). Dia diperiksa terkait kasus suap pengesahan APBD Pemprov Jambi 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2018.
Erwan merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 yang telah ditetapkan KPK. Tiga tersangka lainnya yakni Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
Dalam kasus ini, Supriyono diduga telah menerima suap Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjabat sebagai ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' Rp6 miliar untuk mengguyur anggota DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018.
(Baca juga: Kadis PUPR Jambi Sebut Dirinya Korban 'Raja')
Namun, dari hasil OTT pada Selasa, 28 November 2017, Tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga: Syahbandar Tantang Dua Tersangka Beberkan Suap APBD Jambi)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada pelaksana tugas (plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (ERM). Dia diperiksa terkait kasus suap pengesahan APBD Pemprov Jambi 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2018.
Erwan merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 yang telah ditetapkan KPK. Tiga tersangka lainnya yakni Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
Dalam kasus ini, Supriyono diduga telah menerima suap Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjabat sebagai ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' Rp6 miliar untuk mengguyur anggota DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018.
(Baca juga:
Kadis PUPR Jambi Sebut Dirinya Korban 'Raja')
Namun, dari hasil OTT pada Selasa, 28 November 2017, Tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga:
Syahbandar Tantang Dua Tersangka Beberkan Suap APBD Jambi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)