Total 300 Rekening ACT di 41 Bank Diblokir
Siti Yona Hukmana • 07 Juli 2022 17:23
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memblokir rekening organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total 300 rekening ACT diblokir hingga Kamis, 7 Juli 2022.
"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK)," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Juli 2022.
Ivan juga menelusuri transaksi dari Indonesia dan ke luar negeri baik uang keluar dan masuk dalam rekening tersebut. Penelurusan transaksi dilakukan periode 2014-Juli 2022.
"Diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313," beber Ivan.
Ivan mengatakan PPATK memberi perhatian khusus terkait indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola ACT. Tindakan dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPY), serta Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK.
"PPATK dapat melakukan penelusuran atau melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap permasalahan yang menarik perhatian masyarakat serta diduga adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan," ungkap Ivan.
Menurut dia, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta dengan memitigasi segala risiko. Baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.
Dia menyebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 untuk menghindari risiko TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme. Beleid itu pada intinya meminta setiap organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi, mengenali penerima, serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut.
"PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah, karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara," ujar Ivan.
PPATK disebut terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait termasuk aparat penegak hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Guna menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat, khususnya ACT saat ini.
Ivan juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menyumbangkan dana, karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik. Menurut dia, ada beberapa modus lain yang pernah ditemukan PPATK oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ucap dia.
Menyumbang dan berbagi, kata dia, memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama. Akan tetapi, para donatur diminta waspada dalam memilih lembaga tempat menyumbangkan dana tersebut.
Ada 4 hal yang harus diperhatikan sebelum berdonasi
Ivan mengatakan ada empat hal yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin melakukan donasi baik online atau tidak langsung maupun secara langsung. Pertama, mengenal lembaga atau komunitas yang melakukan penggalangan dana dan donasi.
"Masyarakat dapat melihat kredibilitas lembaga atau komunitas melalui database Kementerian Sosial, apakah telah terdaftar atau tidak, serta siapa saja nama pengelolanya," kata Ivan.
Kedua, masyarakat dapat melihat ketersediaan kanal-kanal informasi dan publikasi dari penggalang dana dan donasi tersebut. Seperti website, media sosial, dan kanal publikasi lainnya yang resmi serta terverifikasi.
Ketiga, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait laporan keuangan serta laporan pertanggungjawaban secara komprehensif oleh penggalang dana dan donasi melalui kanal resmi. Seperti melalui website ataupun dalam bentuk lainnya yang dapat diakses secara luas oleh publik.
"Biasanya beberapa laporan yang baik telah mendapat audit dari akuntan publik," ujar Ivan.
Keempat, melakukan pengecekan ulang pada salah satu program penggalangan dana yang dilakukan suatu lembaga di sekitar tempat tinggal. Seperti melakukan kunjungan pada program tersebut atau mendapatkan informasi melalui sumber informasi sekunder yang valid.
"Melalui upaya ini masyarakat dapat melakukan pengecekan kebenaran program tersebut, serta dapat menanyakan lebih lanjut perihal program yang tengah digalangkan, apakah telah berjalan sesuai atau ditemukan ketidaksesuaian," ungkap dia.
Dia menyebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 untuk menghindari risiko TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme. Beleid itu pada intinya meminta setiap organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi, mengenali penerima, serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut.
"PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah, karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara," ujar Ivan.
PPATK disebut terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait termasuk aparat penegak hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Guna menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat, khususnya ACT saat ini.
Ivan juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menyumbangkan dana, karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik. Menurut dia, ada beberapa modus lain yang pernah ditemukan PPATK oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ucap dia.
Menyumbang dan berbagi, kata dia, memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama. Akan tetapi, para donatur diminta waspada dalam memilih lembaga tempat menyumbangkan dana tersebut.