Jakarta: Saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, bercerita soal Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi yang bertengkar. Brigadir J disebut mengetahui pemicu pertengkaran itu lantaran Ferdy Sambo memiliki perempuan simpanan.
Hal itu disampaikan Kamaruddin atas temuan investigasi penyebab kematian Brigadir J. Ia menduga dibunuhnya Brigadir J oleh Ferdy Sambo karena menyampaikan informasi tersebut kepada istrinya.
"Karena diduga almarhum (Brigadir J) sebagai pemberi informasi, kepada ibu Putri Candrawathi itu yang kami dapat, si bapak (ada wanitanya)," kata Kamaruddin saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.
Kamaruddin mengeklaim informasi yang diperoleh tersebut bersifat rahasia. Ia enggan mengungkap siapa sumber yang memberi informasi itu.
Selain itu, Kamaruddin juga mengaku mengetahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak tinggal dalam satu rumah. Putri Candrawathi tinggal di rumah di Jalan Saguling sedangkan Sambo tinggal di rumah yang berada di Jalan Bangka.
"Karena informasi yang kami dapat mereka ini sudah pisah rumah," ucap Kamaruddin.
Pada perkara ini duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas. Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, bercerita soal
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi yang bertengkar.
Brigadir J disebut mengetahui pemicu pertengkaran itu lantaran Ferdy Sambo memiliki perempuan simpanan.
Hal itu disampaikan Kamaruddin atas temuan investigasi penyebab kematian Brigadir J. Ia menduga dibunuhnya Brigadir J oleh Ferdy Sambo karena menyampaikan informasi tersebut kepada istrinya.
"Karena diduga almarhum (Brigadir J) sebagai pemberi informasi, kepada ibu
Putri Candrawathi itu yang kami dapat, si bapak (ada wanitanya)," kata Kamaruddin saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.
Kamaruddin mengeklaim informasi yang diperoleh tersebut bersifat rahasia. Ia enggan mengungkap siapa sumber yang memberi informasi itu.
Selain itu, Kamaruddin juga mengaku mengetahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak tinggal dalam satu rumah. Putri Candrawathi tinggal di rumah di Jalan Saguling sedangkan Sambo tinggal di rumah yang berada di Jalan Bangka.
"Karena informasi yang kami dapat mereka ini sudah pisah rumah," ucap Kamaruddin.
Pada perkara ini duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas. Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)