Putri Candrawathi. Foto: Metro TV.
Putri Candrawathi. Foto: Metro TV.

Saksi: Putri Candrawathi Goda Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 25 Oktober 2022 12:19
Jakarta: Saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap perilaku istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ketika di Magelang, Jawa Tengah. Putri disebut menggoda Brigadir J.
 
Hal itu disampaikan saat majelis hakim mencecar Kamaruddin soal temuan yang ia dapatkan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kamaruddin menjelaskan sejumlah detail temuannya.
 
"Di Magelang itu, ada informasi bahwa terdakwa Putri Candrawathi menggoda almarhum," kata Kamaruddin saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.

Kamaruddin menambahkan Brigadir J tidak merespons godaan itu. Brigadir J pergi dari hadapan Putri.
 
"Almarhum tidak mau, dia pergi keluar," ucap Kamaruddin.

Baca: Momen Bharada E Berlutut ke Orangtua Brigadir Yosua di Ruang Sidang


Dia juga mendapat informasi mengenai sopir Putri, Kuat Ma'ruf, sempat menodongkan senjata kepada Brigadir J. Namun, Kamaruddin tidak mengungkap jelas motif itu.
 
Pada perkara ini duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
 
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas. Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan