Jakarta: Kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, emosional dan menangis saat persidangan. Ia berderai air mata saat menceritakan komunikasi dengan Brigadir J.
"Saya tanya, masalah apa bang cerita jangan pendam sendiri. 'Enggak lah dek' dia bilang 'biar lah abang tanggung ini semua'. Dia tanya 'kenapa masih nunggu abang dek' dia bilang. Abang kenapa tanya gitu aku bilang, kata dia 'buka aja dek hati buat laki laki lain.'," kata Vera sambil menangis saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.
Vera mengatakan Brigadir J tak terbuka menceritakan masalahnya. Selain itu, Brigadir J sempat beberapa kali meminta memutuskan hubungan dengan Vera.
"Dia pernah minta putus beberapa kali, aku enggak mau, mau nikahnya sama abang," ucap Vera.
Vera bersikukuh tetap mempertahankan hubungan. Namun, dia tetap tak mengetahui masalah yang dihadapi kekasihnya itu.
"Kalau gitu ngapapin aku tunggu delapan tahun, hubungan kita udah serius kok tiba tiba mutusin, dia bilang 'ya sudah kalau memang mau nunggu, nunggu lah'," ucap Vera.
Pada perkara ini duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas. Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, emosional dan menangis saat
persidangan. Ia berderai air mata saat menceritakan komunikasi dengan Brigadir J.
"Saya tanya, masalah apa bang cerita jangan pendam sendiri. 'Enggak lah dek' dia bilang 'biar lah abang tanggung ini semua'. Dia tanya 'kenapa masih nunggu abang dek' dia bilang. Abang kenapa tanya gitu aku bilang, kata dia 'buka aja dek hati buat laki laki lain.'," kata Vera sambil menangis saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.
Vera mengatakan Brigadir J tak terbuka menceritakan masalahnya. Selain itu, Brigadir J sempat beberapa kali meminta memutuskan hubungan dengan Vera.
"Dia pernah minta putus beberapa kali, aku enggak mau, mau nikahnya sama abang," ucap Vera.
Vera bersikukuh tetap mempertahankan hubungan. Namun, dia tetap tak mengetahui masalah yang dihadapi kekasihnya itu.
"Kalau gitu ngapapin aku tunggu delapan tahun, hubungan kita udah serius kok tiba tiba mutusin, dia bilang 'ya sudah kalau memang mau nunggu, nunggu lah'," ucap Vera.
Pada perkara ini duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas. Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)