Jakarta: Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FA (politikus Golkar Fayakhun Andriadi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Mei 2018.
Baca: Staf Ahli Kemhan Diperiksa untuk Tersangka Fayakhun
KPK juga memanggil saksi lain, yakni Wakil Ketua Perekonomian DPD Golkar Sugandhi Bakrie, Bagian Tata Usaha Tenaga Ahli di Sekretariat DPR RI Yanti, serta PNS Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) Rizky.
"Mereka juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka," ucap dia.
KPK menetapkan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016. Fayakhun diduga menerima fee Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun.
Baca: Anggota Komisi XI jadi Saksi untuk Fayakhun
Dia juga diduga menerima uang US$300 ribu dari proyek tersebut. Uang diterima eks ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FA (politikus Golkar Fayakhun Andriadi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Mei 2018.
Baca: Staf Ahli Kemhan Diperiksa untuk Tersangka Fayakhun
KPK juga memanggil saksi lain, yakni Wakil Ketua Perekonomian DPD Golkar Sugandhi Bakrie, Bagian Tata Usaha Tenaga Ahli di Sekretariat DPR RI Yanti, serta PNS Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) Rizky.
"Mereka juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka," ucap dia.
KPK menetapkan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016. Fayakhun diduga menerima fee Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun.
Baca: Anggota Komisi XI jadi Saksi untuk Fayakhun
Dia juga diduga menerima uang US$300 ribu dari proyek tersebut. Uang diterima eks ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)