Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo. Dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016 yang menjerat politikus Golkar Fayakhun Andriadi (FA).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 9 April 2018.
Penyidik juga ikut mengagendakan pemeriksaan Lie Ketyy, pihak wiraswasta atau pemilik toko Serba Cantik Melawai. Dia akan diperiksa sebagai saksi tersangka yang sama.
Baca: Fayakhun Diperiksa sebagai Tersangka
Sejumlah nama anggota DPR penerima suap proyek pengadaan alat satelit monitoring pada Bakamla mencuat pada persidangan sebelumnya. Nama-nama itu disebut Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI)Fahmi Darmawansyah saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla Nofel Hasan.
Mereka yang disebut antara lain dua politikus PDI Perjuangan, TB Hasanuddin dan Eva Sundari, serta politikus Golkar Fayakhun Andriadi serta dua anggota Komisi XI DPR lain yakni Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo.
KPK sebelumnya menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu diduga kuat menerima fee Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun itu. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, Fayakhun diduga menerima uang USD300 ribu dari proyek tersebut.
Baca: KPK Singkap Suap Fayakhun Lewat PT Dunia Hobi
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Rb1ZMPlk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo. Dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016 yang menjerat politikus Golkar Fayakhun Andriadi (FA).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 9 April 2018.
Penyidik juga ikut mengagendakan pemeriksaan Lie Ketyy, pihak wiraswasta atau pemilik toko Serba Cantik Melawai. Dia akan diperiksa sebagai saksi tersangka yang sama.
Baca: Fayakhun Diperiksa sebagai Tersangka
Sejumlah nama anggota DPR penerima suap proyek pengadaan alat satelit monitoring pada Bakamla mencuat pada persidangan sebelumnya. Nama-nama itu disebut Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI)Fahmi Darmawansyah saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla Nofel Hasan.
Mereka yang disebut antara lain dua politikus PDI Perjuangan, TB Hasanuddin dan Eva Sundari, serta politikus Golkar Fayakhun Andriadi serta dua anggota Komisi XI DPR lain yakni Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo.
KPK sebelumnya menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu diduga kuat menerima fee Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun itu. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, Fayakhun diduga menerima uang USD300 ribu dari proyek tersebut.
Baca: KPK Singkap Suap Fayakhun Lewat PT Dunia Hobi
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)