Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan pada Agus Gunawan, karyawan PT Dunia Hobi. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016, yang menjerat Fayakhun Andriadi (FA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.
Ini pemanggilan ulang setelah sebelumnya Agus Gunawan mangkir dari panggilan penyidik. Belum diketahui kaitan Agus Gunawan dalam kasus ini, namun kuat dugaan sedikitnya dia mengetahui ihwal dari suap satelit monitoring tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
(Baca juga: Fayakhun Mengaku Sempat Diminta Bantu Proyek Bakamla)
Politikus Partai Golkar ini diduga kuat menerima fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun itu. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, Fayakhun diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: Fayakhun Disebut Minta USD300 Ribu untuk Munas Golkar)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan pada Agus Gunawan, karyawan PT Dunia Hobi. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016, yang menjerat Fayakhun Andriadi (FA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.
Ini pemanggilan ulang setelah sebelumnya Agus Gunawan mangkir dari panggilan penyidik. Belum diketahui kaitan Agus Gunawan dalam kasus ini, namun kuat dugaan sedikitnya dia mengetahui ihwal dari suap satelit monitoring tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
(Baca juga:
Fayakhun Mengaku Sempat Diminta Bantu Proyek Bakamla)
Politikus Partai Golkar ini diduga kuat menerima fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun itu. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, Fayakhun diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga:
Fayakhun Disebut Minta USD300 Ribu untuk Munas Golkar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)