Politikus Golkar Fayakhun Andriadi/Medcom.id/Surya Perkasa
Politikus Golkar Fayakhun Andriadi/Medcom.id/Surya Perkasa

Staf Ahli Kemhan Diperiksa untuk Tersangka Fayakhun

Juven Martua Sitompul • 10 April 2018 11:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Staf Ahli Kementerian Pertahanan (Kemhan) Arief Rahman. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016 yang menjerat Fayakhun Andriadi.
 
"Arief Rahman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 10 April 2018.
 
Belum diketahui detail kaitan Arief dalam kasus ini. Arief diduga kuat mengetahui ihwal suap dalam pengadaan satelit monitoring Bakamla tersebut.

Baca: Fayakhun Diperiksa sebagai Tersangka
 
KPK sebelumnya menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka. Politikus Golkar itu diduga kuat menerima fee Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun itu. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, Fayakhun diduga menerima uang USD300 ribu dari proyek tersebut.
 
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
 
Baca: Anggota Komisi XI jadi Saksi untuk Fayakhun
 
Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan