Jakarta: Mantan anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih mengaku hanya menjalankan perintah eks Ketua DPR Setya Novanto. Eni menghubungkan bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dengan Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir.
"Saya diminta untuk mengenalkan Pak Kotjo dengan Sofyan untuk bantu Pak Kotjo ada beberapa urusan beliau yang ada di PLN," kaya Eni saat bersaksi untuk terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2019.
Eni membantah membantu Kotjo atas kemauan sendiri. Dia menegaskan mengenalkan Kotjo dengan Basir karena diperintah Novanto yang saat itu bosnya.
Dia mengaku saat itu Novanto meminta Eni membantu Kotjo untuk proyek batu bara di Pulau Jawa. Eni mengaku belum ada pemberitahuan proyek mulut tambang Riau-1.
"Waktu itu Pak Novanto cuma pembangkit di Jawa, Jawa 3 kalau enggak salah, tapi bukan mulut tambang ya, karena di Jawa enggak ada mulut tambang," ujar Eni.
Sebelum mempertemukan Kotjo dengan Sofyan, Eni membawa Sofyan ke rumah Novanto. Di situ, Sofyan menginformasikan untuk proyek di Pulau Jawa sudah tidak bisa menambah vendor.
(Baca juga: Kotjo Akui Lobi Sofyan Basir)
"Pak Sofyan bilang, di Jawa sudah ada yang bangun, sudah penuh kapasitasnya, kalau di luar Jawa masih bisa," tutur Eni.
Pertemuan antara Eni dan Sofyan terjadi beberapa kali. Namun, Eni mengaku tidak terlalu mengerti tentang proyek yang dimaksud antara Kotjo dan Sofyan Basir.
"Yang saya dengar disampaikan berniat untuk di Jawa," tambah dia.
Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
(Baca juga: Sofyan Basir Perintahkan PLTU Riau-1 Masuk RUPTL)
Sofyan disebut mempertemukan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Jakarta: Mantan anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih mengaku hanya menjalankan perintah eks Ketua DPR Setya Novanto. Eni menghubungkan bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dengan Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir.
"Saya diminta untuk mengenalkan Pak Kotjo dengan Sofyan untuk bantu Pak Kotjo ada beberapa urusan beliau yang ada di PLN," kaya Eni saat bersaksi untuk terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2019.
Eni membantah membantu Kotjo atas kemauan sendiri. Dia menegaskan mengenalkan Kotjo dengan Basir karena diperintah Novanto yang saat itu bosnya.
Dia mengaku saat itu Novanto meminta Eni membantu Kotjo untuk proyek batu bara di Pulau Jawa. Eni mengaku belum ada pemberitahuan proyek mulut tambang Riau-1.
"Waktu itu Pak Novanto cuma pembangkit di Jawa, Jawa 3 kalau enggak salah, tapi bukan mulut tambang ya, karena di Jawa enggak ada mulut tambang," ujar Eni.
Sebelum mempertemukan Kotjo dengan Sofyan, Eni membawa Sofyan ke rumah Novanto. Di situ, Sofyan menginformasikan untuk proyek di Pulau Jawa sudah tidak bisa menambah vendor.
(Baca juga:
Kotjo Akui Lobi Sofyan Basir)
"Pak Sofyan bilang, di Jawa sudah ada yang bangun, sudah penuh kapasitasnya, kalau di luar Jawa masih bisa," tutur Eni.
Pertemuan antara Eni dan Sofyan terjadi beberapa kali. Namun, Eni mengaku tidak terlalu mengerti tentang proyek yang dimaksud antara Kotjo dan Sofyan Basir.
"Yang saya dengar disampaikan berniat untuk di Jawa," tambah dia.
Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
(Baca juga:
Sofyan Basir Perintahkan PLTU Riau-1 Masuk RUPTL)
Sofyan disebut mempertemukan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)